• Kamis, 10 Juli 2025

Pegawai BPN Bandar Lampung Beberkan Pembelian Aset Tanah Atas Nama Istri Akbar Tandaniria

Rabu, 09 Februari 2022 - 18.15 WIB
509

Suasana persidangan kasus gratifikasi Akbar tandaniria di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Staf pegawai  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Kurnia Martini Dwi Putri membeberkan pembelian ribuan meter aset tanah oleh Akbar Tandaniria dan diatasnamakan Rahma Saputri, yang merupakan istrinya, yang dibeli pada akhir tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Kurnia saat menjadi saksi di persidangan perkara gratifikasi fee proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) anggaran 2015-2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (9/2/2022).

Baca juga  : Saksi Bayar Fee ke Supir Syahbudin, Proyek Tak Dapat Uang Dibawa Kabur

Sementara terdakwa Akbar Tandaniria adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara didampingi Kuasa Hukum, Sopian Sitepu yang mengikuti persidangan secara Daring (dalam jaringan), membenarkan atas apa yang dikatakan oleh Kurnia Martini.

“Saya hanya menambahkan pak, Rahma Saputri itu memang benar istri saya,” ujarnya.

Aset-aset atas nama Rahma Saputri tersebut saat ini telah diidentifikasi oleh KPK dan nantinya akan dilakukan penyitaan.

Sementara untuk saat ini KPK sudah menyita sertifikat aset tanah, yakni 4 bidang tanah yang terletak di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengungkapkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan penyitaan, dan nantinya KPK akan segera menerjunkan tim untuk menyita aset tanah yang dibeberkan dalam perkara korupsi tersebut.

“Pengajuan permohonan penyitaan itu akan diterbitkan lewat surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang," ungkapnya usai mengajukan permohonan penyitaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca juga : Sidang Free Proyek Lampura, Agung Ilmu Mengaku Terima Setoran Fee Proyek Secara Cash dari Akbar

KPK juga menyatakan bahwa aset berupa 4 bidang tanah tersebut dibeli Akbar dari hasil fee proyek Dinas PUPR Lampura yang dikumpulkan sejak tahun 2015 sampai tahun 2019.

Dalam ruang sidang, Kurnia Martini terlihat duduk bersama 7 orang saksi lainnya yang juga dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Nur Pajri (PNS Pemkab Pringsewu), Ahmad Dani (kontraktor), Muslim (kontraktor), Zufli (kontraktor), Ismawati (PNS), Supriyadi, seorang gojek online dan Lisnawati yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

Sementara Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang juga menjadi saksi, mengikuti di persidangan secara Daring.

Lalu ada satu saksi yang tidak hadir dalam persidangan, yakni Ery Riswan yang merupakan seorang kontraktor.

“Ery Riswan sudah dua kali tidak hadir ke persidangan sebanyak dua kali. Ery juga tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada 2 Februari 2022 kemarin,” ujar JPU KPK, Fernandi Ikhsan. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA

Editor :