• Minggu, 07 September 2025

Kasus Korupsi Benih Jagung, Edi Yanto Divonis 5,4 Tahun Kontraktor 7 Tahun

Jumat, 11 Februari 2022 - 08.22 WIB
1k

Suasana persidangan perkara korupsi bantuan benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto divonis hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan (5,4 tahun), dalam kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017 senilai Rp145,6 miliar.

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung dengan terdakwa Edi Yanto disampaikan oleh Hakim Ketua, Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, pada Kamis (10/2).

Dalam putusannya, Hendro mengatakan Edi Yanto selaku Mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Lampung dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Hendro saat membacakan putusan.

Hendro mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Edi Yanto adalah dirinya belum pernah dipidana. Sementara hal yang memberatkan terdakwa sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.  

Atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim itu, Edi Yanto melalui kuasa hukumnya Minggu Gumay menyatakan pikir-pikir. “Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Minggu.

Vonis  majelis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Edi Yanto dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsideir tiga bulan kurungan penjara.

Edi Yanto memiliki peran memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan Kementerian Pertanian diberikan kepada terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan,  dan Hortikultura, Provinsi Lampung mendapatkan bantuan pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian pada tahun 2017 senilai Rp145,6 miliar untuk luas lahan 189.720 hektar. Ternyata, PT Dempo Agro Pratama Inti yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih jagung.

Dalam perusahaan itu juga tidak tercantum dalam long list (daftar panjang perusahaan) perusahaan produsen/distributor benih jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung.

Saat itu, Edi Yanto memasukan 4 nama perusahaan yaitu CV Karya Sentosa Makmur, PT Harmoni Global Lestari, CV Bintang Tani Dirgantara dan PT Dempo Agro Pratama Inti.  Edi Yanto menandatangani surat penunjukan pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya diserahkan Herlin Retnowati.

PT. Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp3.505.376.250. Tetapi , sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, perusahaan itu hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kg.

Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, Edi Yanto telah melakukan pembayaran 100 persen.

Selanjutnya, untuk pengadaan tahap III, perusahaan yang sama seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp 10.503.000.000.

Namun sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, perusahaan hanya dapat mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg. Sedangkan 243.000 kg dibeli dari free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya. Dari hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp7.570.291.052.

Kontraktor Divonis 7 Tahun

Terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung lainnya, yakni Direktur  PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis (10/2).

Hakim Ketua, Hendro Wicaksono mengatakan Imam Mashuri selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Hendro.

Majelis hakim juga menghukum Imam Mashuri dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7.570.291.052, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana Imam Mashuri dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat, 11 Februari 2022 dengan judul “Mantan Kadis Ketahanan Pangan Edi Yanto Divonis 5,4 Tahun