Kasus Korupsi Benih Jagung, Edi Yanto Divonis 5,4 Tahun Kontraktor 7 Tahun

Suasana persidangan perkara korupsi bantuan benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (10/2/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto divonis hukuman penjara selama 5 tahun
4 bulan (5,4 tahun), dalam kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari
Kementerian Pertanian tahun 2017 senilai Rp145,6 miliar.
Sidang pembacaan
putusan kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung dengan terdakwa Edi Yanto
disampaikan oleh Hakim Ketua, Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri Kelas IA
Tanjungkarang, pada Kamis (10/2).
Dalam putusannya,
Hendro mengatakan Edi Yanto selaku Mantan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi
Lampung dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18
ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa Edi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman
penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan
penjara,” kata Hendro saat membacakan putusan.
Hendro mengatakan, hal
yang meringankan terdakwa Edi Yanto adalah dirinya belum pernah dipidana.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa sebagai ASN tidak memberikan contoh yang
baik bagi masyarakat dan tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Atas vonis yang telah
dijatuhkan majelis hakim itu, Edi Yanto melalui kuasa hukumnya Minggu Gumay
menyatakan pikir-pikir. “Kami nyatakan pikir-pikir,” kata Minggu.
Vonis majelis
tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Edi Yanto dengan hukuman
penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp500 juta subsideir tiga bulan kurungan
penjara.
Edi Yanto memiliki
peran memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal
dunia dalam proses penyidikan), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan
Kementerian Pertanian diberikan kepada terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT
Dempo Agro Pratama Inti.
Dinas Ketahanan
Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura, Provinsi Lampung
mendapatkan bantuan pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian
pada tahun 2017 senilai Rp145,6 miliar untuk luas lahan 189.720 hektar.
Ternyata, PT Dempo Agro Pratama Inti yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi
pengadaan benih jagung.
Dalam perusahaan itu
juga tidak tercantum dalam long list (daftar panjang perusahaan) perusahaan
produsen/distributor benih jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari
UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung.
Saat itu, Edi Yanto
memasukan 4 nama perusahaan yaitu CV Karya Sentosa Makmur, PT Harmoni Global
Lestari, CV Bintang Tani Dirgantara dan PT Dempo Agro Pratama Inti. Edi
Yanto menandatangani surat penunjukan pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya
diserahkan Herlin Retnowati.
PT. Dempo Agro Pratama
Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20
Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak
Rp3.505.376.250. Tetapi , sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja
(Kontrak) habis, perusahaan itu hanya dapat mengadakan barang berupa benih
jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna
Adinata sebanyak 10.800 kg.
Tim pengawas juga
tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung. Namun, Edi Yanto telah
melakukan pembayaran 100 persen.
Selanjutnya, untuk
pengadaan tahap III, perusahaan yang sama seharusnya mengadakan benih jagung
Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai
kontrak Rp 10.503.000.000.
Namun sampai batas
waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, perusahaan hanya dapat
mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli
dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg. Sedangkan 243.000 kg
dibeli dari free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya. Dari
hasil audit akuntan publik, dalam kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian
Rp7.570.291.052.
Kontraktor Divonis 7
Tahun
Terdakwa kasus korupsi
pengadaan bantuan benih jagung lainnya, yakni Direktur PT Dempo Agro
Pratama Inti, Imam Mashuri divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta
subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Kamis
(10/2).
Hakim Ketua, Hendro
Wicaksono mengatakan Imam Mashuri selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti
dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Dengan ini menghukum
terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 2
bulan kurungan penjara,” kata Hendro.
Majelis hakim juga
menghukum Imam Mashuri dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti
sebesar Rp7.570.291.052, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti
dalam jangka waktu satu bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan
dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak
mencukupi, diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana Imam Mashuri dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas
Tuntas edisi Jumat, 11 Februari 2022 dengan judul “Mantan Kadis Ketahanan Pangan Edi Yanto Divonis 5,4 Tahun”
Berita Lainnya
-
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kamis, 04 September 2025 -
Kompol Cosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Rabu, 03 September 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tahan Cahyadi Kurniawan dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Griya
Kamis, 28 Agustus 2025 -
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025