Rekam Jejak Kriminal Edi Bagong Sang Mafia Tanah

Oknum Mafia Tanah di Kota Bandar Lampung, yakni Suhaidi alias Edi Bagong. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah menangkap oknum Mafia Tanah di Kota Bandar Lampung, yakni Suhaidi alias Edi Bagong, (49) warga Kecamatan Sukarame pada Kamis (10/2/2022).
Selain mafia tanah, ternyata Edi Bagong mempunyai banyak sekali rekam jejak kriminal mulai dari penipuan jual beli mobil hingga Narkotika. Edi Bagong juga beberapa kali keluar masuk penjara.
Polresta Bandar Lampung menyebut, Edi telah memalsukan kwitansi jual–beli, pemalsuan isi sporadik dan pemalsuan dua isi sertifikat, atas laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/RESTA BALAM, tanggal 31 Oktober 2021.
Dari aksinya itu, Edi Bagong diduga telah meraup untung hingga miliaran rupiah hanya dengan menjual dokumen tanah kosong yang dipalsukan di wilayah Sukarame, Kedaton, Bandar Lampung.
Baca juga : Edi Bagong Sang Mafia Tanah Diringkus Polisi
Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co pada Minggu 13 Februari 2022, ternyata Edi Bagong pernah divonis satu tahun delapan bulan di PN Tanjungkarang pada 29 Mei 2013, atas kasus penipuan jual beli mobil CRV senilai Rp.123 juta.
Masih di tahun yang sama pada 4 September 2013, Edi juga pernah divonis tiga tahun enam bulan atas perkara penipuan dan penggelapan.
Pada 12 Januari 2015, Edi kembali divonis satu tahun tiga bulan atas pemalsuan surat terkait perkara tanah.
Lalu pada 21 November 2019, Edi Bagong kembali divonis tiga bulan 15 hari atas penipuan jual beli tanah dengan korban Arifin. Edi menjual tanah tersebut Rp.109 juta ke korban, namun setelah dicek, ternyata lokasi tanah yang berada di Pulau Singkep telah berdiri ruko atau bangunan milik orang lain.
Tak hanya terlibat kasus penipuan dan mafia tanah, Edi Bagong juga pernah ditangkap pihak kepolisian pada 18 Desember 2019 di Kota Bandar Lampung, karena kedapatan membawa sabu yang baru saja ia beli seharga Rp500 ribu bersama dua rekannya ketika mengendarai mobil. Atas perkara tersebut, Edi Bagong divonis satu tahun empat bulan penjara pada 14 Mei 2020 di PN Kelas IA Tanjungkarang.
Saat ini Edi juga sedang menjalani persidangan atas kasus perkara pemalsuan tanah pada februari 2022. Akibat perbuatan Edi dan rekannya Sujir yang telah divonis, para korban yakni Malik Efendi merugi Rp400 juta, Safitriyadi merugi Rp1,4 miliar dan Entis Sutysna merugi Rp850 juta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, perkara Edi Bagong masih dalam tahap penyidikan, guna kelengkapan berkas perkara.
"Untuk saat ini belum bisa memaparkan apakah Edi Bagong terlibat dengan oknum BPN atau tidak. Masih dalam pengembangan, penyidik masih mendalami hal tersebut," kata Devi, saat dimintai keterangan, Minggu (13/2/2022).
Modus yang dilakukan Edi dengan cara menghapus nama dan nomor di sertifikat dengan bayclin dan silet. Lalu di isi dengan nomor yang berbeda dan dijual ke beberapa orang.
Saat pelaku hanya memberikan uang muka Rp3 juta sebagai tanda jadi. Setelah menyerahkan Downpayment, sertifikat asli tersebut kemudian dibawa Edi Bagong dengan alasan untuk dicek keasliannya ke BPN Kota Bandar Lampung.
"Alih-alih melakukan pengecekan seperti yang dijanjikan, Edi justru mengaku kepada korbannya bahwa sertifikat tersebut sudah hilang tetapi nyatanya mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah," lanjutnya.
Devi menambahkan, pelaku menjual tanah yang ada di Karimun Jawa kepada Safitriyafi (korban) sebesar Rp2,6 miliar. Selain menjual kepada Safitriyafi, Edi juga diketahui telah beberapa kali menjual lahan yang sama kepada korban yang berbeda. Adapun lahan tersebut masing-masing dijual senilai Rp750 juta hingga Rp850 juta
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknokrat Terima Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru
Sabtu, 14 Juni 2025 -
DLH Lampung Segel 9 Tambang Ilegal, Yusdianto: Sanksi Hukum Harus Diterapkan
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang dan Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung dan Lampura
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Kementan Buka Konsultasi untuk Petani Milenial Lampung
Sabtu, 14 Juni 2025