Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Metro Gelar Operasi Yustisi
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, saat dimintai keterangan. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satgas Covid-19 akan menggelar operasi yustisi yang menyasar ke tempat hiburan, kafe dan rumah makan yang tetap buka melebihi batas jam operasional, guna menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Metro, Imron mengatakan, operasi yustisi digelar berdasarkan Instruksi Walikota Metro Nomor : 04/INS/LL-01/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
"Nanti seperti kafe akan kita patroli. Bukan razia ya, kami akan mengimbau karena ada pergeseran waktu yang tadinya jam operasional hingga pukul 22.00 sekarang menjadi 21.00 WIB," kata Imron, saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Terkait sanksi, nanti akan disusun kembali, apakah akan diberikan saksi sosial seperti yang sebelumnya atau denda administrasi maupun tindak pidana ringan (Tipiring).
"Di tempat-tempat keramaian kami juga akan mengimbau masyarakat. Ayo kita peduli, kita bantu pemerintah untuk kesehatan semua. Pemerintah tidak bermaksud untuk menakut-nakuti masyarakat, namun semua untuk menjaga agar sebaran Covid-19 dapat tertangani dengan baik," ungkapnya.
Dengan digerakkan operasi yustisi ini, Imron berharap dapat menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Bumi Sai Wawai. "Kita sama-sama waspada, jangan sampai pasien terkonfirmasi positif di Metro selalu bertambah," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : POL PP PATROLI, PKL LARI SEMBUNYI
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Kroscek Harga Sembako Jelang Nataru, Cabai Hingga Bawang Alami Kenaikan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tiga Pemuda Perkosa Bergiliran Remaja Disabilitas di Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tindaklanjuti Pengamanan Nataru, Satpol PP Tingkatkan Siaga Siskamling di Seluruh Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
274 Mahasiswa UDW Diwisuda, Wali Kota Minta Lulusan Jadi Panutan Masyarakat
Kamis, 18 Desember 2025









