Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Warga Bumi Waras
Barang Bukti (BB) berupa sabu - sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, H alias N (27) warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara, Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Robi B Wicaksono mengatakan pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB, Team Opsnal Reskrim berhasil menangkap tersangka berinisial H alias N (27) yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Dari tangan tersangka, Team Opsnal Reskrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu - sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri," katanya Senin (14/2/2022).
"Pelaku ditangkap di depan R.M Begadang Resto Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang, Kota Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung," terangnya.
Robi menjelaskan pelaku berhasil diamankan bermula dari informasi warga di sekitaran Jalan Diponegoro bahwa ada transaksi Narkotika.
"Team Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, didapati seorang laki laki yang di curigai, setelah diinterogasi dan digeledah ternyata terdapat tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu di saku celana sebelah kiri," ujarnya.
"Kalau jumlah persisnya belum kita timbang karena harus di timbang di pegadaian, tidak boleh asal," lanjutnya.
Robi menambahkan menurut pengakuan tersangka, Narkotika jenis sabu - sabu tersebut didapat dari seorang laki - laki berinisial A (DPO).
Sekarang tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara beserta barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Undang - undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








