Lima Daerah PPKM Level 3, Pemprov Lampung Minta Posko Desa Diaktifkan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Selasa (15/2/2022) Foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lima daerah yang ada di Lampung saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kelima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.
PPKM level 3 untuk lima daerah tersebut berlaku mulai, Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang dan telah tertuang kedalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.
Pada instruksi Mendagri tersebut tercatat beberapa daerah di Lampung juga ada yang menerpakan PPKM level 1. Diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.
Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Saat dimintai keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, meminta kepada masyarakat untuk tidak panik namun tetap menepakkan protokol kesehatan yang ketat.
"Perubahan level itu kan sudah biasa dan sifatnya dinamis. Masyarakat tidak perlu panik namun juga tidak boleh lengah dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Fahrizal saat dimintai keterangan.
Ia melanjutkan, guna menekan laju persebaran Covid-19 maka pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan keberadaan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa.
"PPKM inikan basisnya desa, maka keberadaan posko di tingkat desa harus diaktifkan kembali. Meraka yang melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang sekiranya ada kerumunan maka itu tidak boleh," terangnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan tempat isolasi terpadu (isoter) yang digunakan untuk merawat pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).
"Isolasi mandiri secara terpadu ini erat kaitan dengan PPKM mikro. Sudah ada instruksi Mentri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur untuk mendorong aparat desa membentuk isolasi terpadu," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Dukung Prestasi Atlet Lampung, Bos Intan Group Lepas Kontingen Atletik ke Jatim Open 2026
Rabu, 29 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar FGD Penanganan Kenakalan Remaja, Perkuat Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Rabu, 29 April 2026 -
Usai Dianggap Berbohong, Kementerian PU Siapkan Rp5 Miliar untuk Master Plan Pengendalian Banjir Bandar Lampung
Rabu, 29 April 2026 -
Divonis 3 Tahun, Thio Stephanus Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lamsel
Rabu, 29 April 2026








