Polres Pringsewu akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat memberikan keterangan, Selasa (15/2/2022). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Saat ini masyarakat tengah disibukkan dengan persoalan minyak goreng satu harga atau minyak dengan harga subsidi pemerintah.
Pasal nya hampir satu bulan sejak pertama kali kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada 19 Januari 2022, masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan minyak goreng.
Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat terkhusus kaum ibu. Apalagi di hari Senin (14/2/22), pihak DPRD Pringsewu bersama pihak Satpol-PP melakukan Sidak ke sejumlah ritel modern (indomaret dan alfmart) dan menemukan puluhan liter minyak ditimbun di dalam gudang retail indomaret.
Baca juga : DPRD Pringsewu Temukan Dua Retail Timbun Minyak Goreng Subsidi
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi memberi peringatan kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan penyimpanan atau penimbunan minyak. Apabila ada pihak yang terbukti menimbun minyak maka akan dikenai sanksi sesuai pasal yang berlaku.
"Oknum yang menimbun minyak goreng atau bahan pangan lain akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp. 50 miliar,” kata Kapolres, saat memberikan keterangan, Selasa (15/2/2022).
Baca juga : Timbun Minyak Goreng Subsidi, DPRD Pringsewu akan Panggil Retail
Pihak Kepolisian Pringsewu juga telah membentuk tim pengawas yang nantinya akan memantau ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak ada oknum atau pihak yang menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Karena minyak ini sedang ramai-ramai nya menjadi perbincangan, kita juga turut memberi perhatian pada masalah ini," terangnya.
Ia menghimbau pada masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan retail atau oknum yang terbukti menimbun minyak goreng subsidi. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Seorang Juru Parkir di Pringsewu Ditemukan Tewas di Rumahnya
Rabu, 12 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM di Pringsewu
Rabu, 12 November 2025 -
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025









