PPKM Level 3, Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung, kembali melarang warganya mengadakan acara pesta pernikahan atau hajatan lainnya.
Hal itu lantaran, Kota Bandar Lampung telah masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 penyebaran Covid-19.
"Larangan resepsi sudah diberlakukan, jadi nikah lagi di Kantor Urusan Agama (KUA) seperti sebelumnya. Tapi kalau yang sudah menyebar undangan, mereka tetap bisa melakukannya tapi dengan kapasitas dan pantauan yang ketat dari satgas covid-19," ujar Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Selasa (15/2/2022).
Akan tetapi jelasnya, bagi yang baru akan melakukan pernikahan ini tidak diperbolahkan untuk menggelar resepsi.
"Karena saat ini sudah masuk PPKM level 3, jadi harus ekstra waspada jangan sampai kita ini masuk ke level 4," kata Eva.
"Bunda minta tolong sekali lagi pada masyarakat Bandar Lampung, kita bukan untuk menghambat tapi Pemkot ingin semuanya sehat," sambungnya.
Kemudian tidak hanya itu kata Eva, penggiat usaha seperti hotel, angkringan dan cafe dan lainnya untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Karena kalau sudah masuk level 4 kita tidak bisa melakukan kegiatan lagi. Jadi minta tolong kerjasamanya, bantu pemerintah supaya Bandar Lampung masuk zona aman kembali," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025