Sidang Gratifikasi Akbar Mangkunegara Ditunda Hingga Maret 2022

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara yang dijadwalkan Rabu (16/2/2022) ditunda karena adanya beberapa staf PN Tanjung Karang yang terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang terpapar Covid-19 di wilayah PN Tanjungkarang.
"Ada 14 orang yang reaktif Covid-19 saat dilakukan tes swab di lingkup PN," kata Hendri.
Akibat sejumlah staf nya terpapar Covid-19, pihak PN Tanjung Karang memberlakukan penghentian sementara aktivitas kerja. Work From Home (WHF) dimulai pada Rabu (16/2/2022) sampai Rabu (23/2/2022) mendatang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, sidang perkara gratifikasi Akbar Tandaniria ditunda karena adanya informasi tentang pembatasan kegiatan pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tgl 16 Februari sampai 23 Februari 2022.
"Maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang sampai Rabu (2/3/2022)," ujar Taufiq, saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022). (*)
Video KUPAS TV : Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto cek kualitas ikan di Pulau Pasaran
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025