Sidang Gratifikasi Akbar Mangkunegara Ditunda Hingga Maret 2022
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara yang dijadwalkan Rabu (16/2/2022) ditunda karena adanya beberapa staf PN Tanjung Karang yang terpapar Covid-19.
Sebelumnya, Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, ada sebanyak 14 orang yang terpapar Covid-19 di wilayah PN Tanjungkarang.
"Ada 14 orang yang reaktif Covid-19 saat dilakukan tes swab di lingkup PN," kata Hendri.
Akibat sejumlah staf nya terpapar Covid-19, pihak PN Tanjung Karang memberlakukan penghentian sementara aktivitas kerja. Work From Home (WHF) dimulai pada Rabu (16/2/2022) sampai Rabu (23/2/2022) mendatang.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, sidang perkara gratifikasi Akbar Tandaniria ditunda karena adanya informasi tentang pembatasan kegiatan pelayanan di PN Tanjung Karang terhitung mulai tgl 16 Februari sampai 23 Februari 2022.
"Maka terhadap sidang perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara kami mendapat informasi ada penundaan sidang sampai Rabu (2/3/2022)," ujar Taufiq, saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022). (*)
Video KUPAS TV : Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto cek kualitas ikan di Pulau Pasaran
Berita Lainnya
-
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
Selasa, 16 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Maket Infrastruktur Smart Village pada Innovation Expo 2026
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026








