• Jumat, 11 Juli 2025

Political Will Pemerintah Dibutuhkan Dalam Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kamis, 17 Februari 2022 - 20.37 WIB
303

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila) Usep Saifuddin.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, minyak goreng menjadi bahan pokok yang keberadaannya menjadi serbuan bagi masyarakat yang membutuhkannya sebagai kebutuhan sehari-hari. Namun, di pasar tradisional maupun modern bahan pokok ini langka dan mahal.

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila) Usep Saifuddin menilai, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut, maka dibutuhkan political will atau komitmen politik pemerintah dalam menangani hal itu.

"Kelangkaan minyak goreng ini tergantung dari political will pemerintah ada dan memang serius menyelesaikannya, maka kondisi ini tidak lama," kata Usep, saat dikonfirmasi (17/2/2022).

Secara hukum ekonomi kalau permintaan lebih banyak dari suplay tentu harga naik dan terjadi kelangkaan seperti ini. Akan tetapi yang harus dicari tahu adalah penyebab suplaynya berkurang.

"Karena permintaan barang ini saya rasa tetap, karena tidak ada momentum yang membuat permintaan melonjak berarti kan ada masalah di suplay nya," sambungnya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya juga ditemukan toko modern yang menimbun dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan ada indikasi adanya kartel minyak goreng.

"Jadi bisa saja sesama produsen minyak goreng sepakat untuk menahan produknya lepas ke pasar, sehingga terjadi kelangkaan. Jadi secara ekonomi ini memang menjadi persoalan karena di suplay," ungkap Akademisi Unila itu.

Oleh karenanya, kendali terhadap barang-barang terutama yang menjadi kebutuhan masyarakat itu harus ada di pemerintah. Jangan sampai pemerintah tidak punya kewenangan dan keberanian apalagi kalah dengan pengusaha.

Lantaran hadirnya pemerintah dalam rangka salah satunya menjamin kebutuhan masyarakat ini bisa terpenuhi, karena Indonesia ekspor Crude Palm Oil (CPO) luar biasa besar.

"Maka aneh kalau kemudian kita mengalami kelangkaan minyak goreng. Pemerintah pasti punya data distributor dan berapa pengusaha minyak goreng itu ada semua, mestinya bisa dengan cepat menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.

Karena data pengusaha itu pemerintah yang pegang dan tahu, jika ada perusahaan yang tidak ada di data maka perusahaan itu kan berarti ilegal, maka lebih mudah menindaknya.

Namun jika pemerintah sendiri menganggap ini merupakan hal biasa, bukan hal yang mendesak untuk diselesaikan, maka persoalan ini akan berlarut dan lama.

"Jadi sekarang tinggal kembali ke political will pemerintah mau tidak menyelesaikan persoalan ini dengan segera, tinggal kemauan dan niat baik pemerintah," katanya.

"Pemerintah melakukan operasi pasar ya oke-oke saja, tapi itu tidak menyelesaikan persoalan yang mendasar. Itu hanya sesaat mengobati kendala," timpalnya.

Terlebih saat ini masyarakat lebih baik barang mahal tapi ada di pasaran, dari pada murah tapi barangnya langka. 

"Tapi sekarang sudah mahal dan di pasaran tidak ada juga. Kasihan masyarakat. Karena ada yang murah juga tapi dibatasi dan untuk memperoleh itu antriannya luar biasa, sampai mengabaikan Prokes di tengah meningkatnya kasus Covid-19," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan