Yusdianto: SPBU Nakal Bisa Dicabut Izinnya
Pengamat Hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan, jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal dan bermain curang hingga merugikan konsumen, bisa dicabut izin operasionalnya.
Yusdianto juga mengatakan, SPBU yang nakal bisa dikenakan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukuman denda Rp2 Miliar dan penjara paling lama 5 tahun.
"Selain UU perlindungan konsumen, ada lagi UU terkait dengan UU 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Terkait dengan SPBU yang nakal itu ada disana," kata Yusdianto, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (17/2/2022).
Ada juga jerat hukum pidananya terkait SPBU nakal di KUHP pasal 56 bagi mereka yang sengaja memberi bantuan atau sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan.
"Jadi misal dengan sengaja atau kesadaran yang memungkinkan merugikan orang lain, hal itu bisa dijerat dengan UU perlindungan konsumen, kemudian SPBU bisa dijerat 2 sanksi yaitu administrasi dan sanksi pidana," terangnya.
Baca juga : Diduga Kurangi Takaran, Begini Tanggapan Pengawas SPBU Pengajaran
Jika secara administrasi memang benar dilanggar lanjutnya, SPBU tersebut bisa dicabut izin operasionalnya. Jadi Pertamina harus melakukan investigasi, pengawasan dengan mencabut keberadaan izinnya.
"Masyarakat secara sadar dan tidak sadar ditipu oleh pihak SPBU. Untuk itu harus segera dilakukan pengawasan dan investigasi dari pihak terkait terhadap kecurangan ini," ucapnya.
Terkait kasus dugaan kecurangan takaran dalam pengisian BBM, menurut Yusdianto hal itu masuk UU Perlindungan Konsumen, dimana terjadi transaksi yang merugikan tidak sesuai standar.
"Maka bagi oknum SPBU yang nakal atau memainkan takaran, dalam hal ini bisa dikenakan tindakan penipuan maupun UU KUHP," ujarnya.
Baca juga : YLKI Minta Polisi Tindak Tegas SPBU Kurangi Takaran BBM
"Peraturan menteri SDM juga jelas mengenai bagaimana perlindungan konsumen, terkait dengan usaha hilir minyak SPBU," lanjutnya.
Yusdianto menghimbau dan menyarankan kepada Pertamina dan kepolisian untuk segera melakukan investigasi di SPBU yang nakal tersebut, mungkin bisa di stop dulu operasional nya.
"Terkait praktik curang ini, banyak hal yang bisa dilakukan, saya kira ini tidak bisa dimaafkan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








