Instansi Pemerintah Hingga Swasta Gelar Kegiatan Harus Izin Satgas Covi-19
Jubir Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bagi yang ingin menggelar kegiatan bazaar, Pasar Murah atau sejenisnya yang mengundang orang banyak atau kerumunan, harus mendapatkan izin Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, hal itu ditujukan bagi para pelaku usaha distributor, toko modern, mall, swalayan, ritel, pelaksana kegiatan bazaar dan sejenisnya, baik instansi pemerintah lalu swasta, BUMN dan BUMD.
"Kami menghimbau kepada saudara pimpinan perusahaan atau pelaksana kegiatan, bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang mengundang orang banyak atau kerumunan, agar berkoordinasi dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung," ujar Nurizki, Jumat (18/2/2022).
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan pemantauan oleh tim Satgas kota maupun kecamatan dan kelurahan.
Peraturan tersebut diberlakukan mengingat kondisi kota Bandar Lampung saat ini masuk dalam salah satu daerah level 3 PPKM di Provinsi Lampung.
"Maka kami juga atas nama Satgas Covid-19 Bandar Lampung, meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya, untuk memaklumi aturan tersebut. Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yang paling utama saat ini," katanya.
Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga menyampaikan pergelaran pasar murah yang direncanakan akan digelar di setiap kecamatan, namun pemerintah sampai melihat situasi Covid-19 menurun.
"Tapi nanti InsyaAllah pasar murah ini dekat puasa pasti digelar, lalu pertengahan puasa dan mau dekat lebaran. Jadi ada 3 kaloter lagi," ujarnya.
Eva meminta kerjasama semua pihak agar menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi perusahaan dan perkantoran, karena dari instansi itu juga banyak yang terpapar Covid-19.
"Mereka kemarin juga minta antigen ke kita, karena mereka banyak sekali yang terpapar. Tapi sekarang kalau 300-500 yang di antigen, paling hanya ada 2 yang positif," ungkap Eva. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Jumat, 03 Juli 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Jalankan Program CSR, Bagikan Sembako kepada Warga Sekitar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Program Keringanan Pajak di Lampung Dongkrak Pendapatan Daerah, Penerimaan Naik Jadi Rp93,2 Miliar
Jumat, 03 Juli 2026 -
Sikapi Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pemprov Lampung Perkuat Penegakan Hukum dan Edukasi
Jumat, 03 Juli 2026








