• Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Tulang Bawang

Jumat, 18 Februari 2022 - 17.21 WIB
786

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Irawan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Dalam satu pekan terakhir, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengamankan tiga pengguna narkoba jenis sabu.

Dua tersangka TN (37) dan YR (28) ditangkap saat penggerebekan pada Senin (14/2/2022) pukul 20.30 WIB di rumah yang berada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menuturkan, dari tangan kedua tersangka terduga turut disita Barang Bukti (BB) satu bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0,11 gram.

"Lalu tabung pipa kaca (pyrex) masih berisi sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas," tutur Anton, saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2022).

Kemudian, pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 23.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang berinisial KF (18) Warga Kampung Bujuk Agung, berikut BB sabu berat bruto 0,22 gram, berikut perlengkapan alat konsumsinya. Serta HP Android.

Saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : BAWA GANJA, DUA PELAJAR DITANGKAP