Terbukti Bersalah, Plt Kadis Perkebunan Lampung Dikembalikan ke Jabatan Awal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terbukti bersalah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Lampung, Jabuk, dihentikan dari jabatannya dan dikembalikan ke jabatan yang awal sebagai Sekretaris.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/2/2022).
"Iya pak Jabuk sudah tidak menjadi Plt Kadis Perkebunan lagi dan dikembalikan ke jabatan awal menjadi Sekretaris. Administrasi nya sudah selesai dan sudah diberlakukan sejak minggu lalu," kata Yurnalis.
Posisi Jabuk saat ini digantikan oleh Yuliastuti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Usaha dan Penyuluh pada Dinas Perkebunan.
"Pergantiannya sudah lama, sudah semingguan lebih. Kami hanya memproses administrasi nya saja," ujarnya.
Di copot nya Jabuk dari jabatannya lantaran dirinya terbukti bersalah karena telah memberikan izin kepada Kepala Bidang Produksi ER, melakukan perjalanan ke luar negeri saat libur Nataru beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ER terlebih dahulu telah diberikan sanksi dan dihentikan dari jabatannya sebagai Kabid Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025