• Jumat, 26 April 2024

Usai Amankan Pengepul, Polisi Akhirnya Menangkap Bandar Togel di Pringsewu

Sabtu, 19 Februari 2022 - 16.25 WIB
688

Tersangka saat diamanan di Mapolsek Sukoharjo. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Usai mengamankan pengepul, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo akhirnya berhasil mengamankan EY (41) wiraswasta warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, bandar judi togel.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Timur Irawan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/2/22) sekira pukul 20.30 WIB.

"Tersanga ditangkap saat sedang merekap nomor pemasangan togel di rumahnya," ujarnya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (19/2/2022) siang.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah buku rekapan bertuliskan nomor togel, 1 buah pena, 1 unit HP dan yang tunai sebesar Rp50 ribu.

Baca juga : Polisi Tangkap Pengepul Judi Online di Pringsewu

Di hadapan Polisi, tersangka mengaku telah melakukan praktik perjudian toto gelap sejak empat bulan terakhir dan beroperasi di wilayah kecamatan Adiluwih.

"Praktik perjudian sudah dilakukan tersangka selama empat bulan ini," terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dan disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya. Hal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal atau pun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal dan merugikam diri sendiri maupun orang lain.

"Kami menghimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusifitas. Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA