Wanita Paruh Baya Warga Panjang Ditemukan Meninggal di Ruko Kosong
Saksi saat dimintai keterangan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang wanita paruh baya ditemukan meninggal di ruko kosong, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar lampung pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Korban bernama Yulianti (53) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang.
Saksi, Nuryaman mengatakan, pada pukul 14.30 WIB, dirinya sempat bertemu dan berbincang dengan korban, juga sempat membantu korban ketika terjatuh di pinggir jalan ruko kosong.
"Saya langsung mendekati dan membantu untuk mengangkat wanita tersebut bersama beberapa orang lainnya dan langsung menanyakan kondisinya , saya juga sempat memberikan air minum," kata saksi, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).
Korban juga sempat mengeluhkan sakit liver dari lama. Lalu sekira pukul 20.00 WIB saat dirinya kembali melintas di Jalan Laksamana Malahayati, dirinya melihat ada kerumunan.
"Saat saya mendekat, ternyata almarhumah sudah tidak sadarkan diri dalam kondisi badan sudah dingin, dan langsung diangkat bersama beberapa orang ke atas becak untuk dibawa ke rumah sakit, setelah dicek korban dinyatakan meninggal dunia," ucapnya.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang didapat di lapangan, korban diduga meninggal karena penyakitnya.
"Korban sempat mengeluhkan sakit dan sudah menginap di ruko kosong itu tiga hari," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (19/2/2022) siang.
Adit menjelaskan, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. "Saat kejadian, korban langsung dibawa ke RS. Abdoel Moeloek" ujarnya.
Sementara pihak keluarga yang meninggal tidak mau dilakukan otopsi. "Ada surat penolakan otopsi dari pihak keluarga karena mau langsung dikebumikan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








