Ibu Sadis Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditangkap

A (10) korban penganiayaan oleh ibunya sendiri saat menerima pengobatan atas luka-lukanya di rumah sakit. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pelaku eksploitasi dan penganiayaan anak yang dilakukan oleh
ibu kandungnya sendiri karena tidak dapat memenuhi target setoran uang parkir
telah diamankan Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya
diberitakan, seorang ibu dilaporkan oleh Komnas PA bersama Dinas PPPA atas
penyiksaan dan eksploitasi anak berinisial A (10) yang dipaksa bekerja menjadi
tukang parkir dan mengalami kekerasan luka sayat di sekujur tubuhnya oleh ibu
kandungnya sendiri jika tidak dapat memenuhi setoran uang yang ditargetkan.
Ketua
Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, sebelumnya telah melaporkan
seorang ibu berinisial E (47) ke Polresta Bandar Lampung pada Jumat (18/2/2022)
karena telah mengeksploitasi dan melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya
sendiri berinisial A (10).
"Korban mengaku disiksa oleh ibunya yang berinisial E. Kami mendapatkan informasi tersebut pada 11 Februari 2022 dari seorang warga melalui media sosial Instagram," katanya saat dihubungi via telepon Minggu (20/2/2022).
"Si korban masih sekolah SD kelas V," Tambah Ahmad Apriliandi.
Sementara
itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan penangkapan ini terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
BACA
JUGA: Seorang
Ibu Tega Sayat Tubuh Anak Kandung di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
"Iya
benar, kami sudah menangkap pelaku," katanya.
Devi
mengatakan korban dan pelaku memiliki hubungan ibu dan anak kandung.
"Korban
merupakan anak kandung dari pelaku," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih memeriksa pelaku dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Pelaku masih diperiksa, jadi belum bisa memaparkan pasal dan hukuman yang akan diterima pelaku serta kronologi terkait sudah berapa lama eksploitasi ini berlangsung," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025