• Jumat, 19 September 2025

Kajati Lampung Diganti, Bagaimana Nasib Kasus Dana Hibah KONI?

Minggu, 20 Februari 2022 - 19.48 WIB
312

Heffinur saat masih menjabat Kajati Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Heffinur dimutasi dan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 akan tetap dilanjutkan dengan pimpinan yang baru.

Heffinur dirotasi menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Pengganti Heffinur adalah Nanang Sigit Yulianto yang sebelumnya menjabat Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung.

Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia yang ditandatangani ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022).

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan Heffinur sendiri sudah menjabat sebagai Kajati Lampung kurang lebih 1,5 Tahun.

"Pergantian tersebut, tidak ada hubungannya dengan kasus dana hibah KONI Lampung. Mutasi itu adalah hal yang biasa, itu penyegaran," katanya saat dihubungi via telepon, Minggu (20/2/2022).

Made menjelaskan kasus dana hibah KONI Lampung akan tetap dilanjutkan dengan Kajati yang baru dan beliau yang akan meneruskan.

"Jadi ketika pimpinan itu mutasi, kasus yang belum selesai akan dilanjutkan dengan pimpinan yang baru," ucapnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Unila, Yusdianto mengucapkan terima kasih atas kerja optimal kajati sebelumnya.

"Kita meminta kepada kajati yang baru untuk lebih memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan menuntaskan PR sebelumnya seperti kasus Koni dan LJU," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan