Kejati Lampung: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bakal Diaudit BPK
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejauh ini
proses kasus dana hibah KONI masih diaudit oleh internal dan dalam waktu dekat
Kejati Lampung akan mengajukan audit terkait perhitungan kerugian negara atas
kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 ke BPK dan
BPKP Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra
mengatakan untuk penetapan tersangka masih pendalaman karena bukti-bukti masih
belum cukup.
"Masih tahap pemeriksaan saksi-saksi
bahkan ada saksi yang sampai tiga kali diperiksa. Nanti ketika sampai ditahap
penetapan tersangka tentu akan kita sampaikan," katanya saat dihubungi via
telepon, Minggu (20/2/2022).
Made menambahkan dalam waktu dekat akan
mengajukan audit terkait perhitungan kerugian negara.
"Audit mungkin dalam waktu
dekat akan kita ajukan, yang jelas kita juga punya auditor ya, itu internal
dulu," ujarnya.
Made menerangkan mungkin nanti pihaknya akan
combine dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
"Nanti kita ajukan perhitungan kerugiannya, mungkin dalam waktu dekat ya," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, sejauh ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa sekitar 32 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020. Saksi-saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)
Video KUPAS TV : INDOMART GUNAKAN SISTEM KUPON, CALON PEMBELI MINYAK GORENG KECEWA
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








