Sampah Plastik Menggunung, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Bakal Ajukan Perda Pengurangan Penggunaan Plastik

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada tahun 2022
ini akan mengajukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengurangan penggunaan plastik yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
"Di
tahun 2022 ini juga kita akan mengajukan pembentukan Pergub pengurangan pemakaian plastik. Karena sebelumnya di tahun 2019 ada edaran terkait dengan pembatasan
sampah plastik, tapi emang baru berbentuk edaran," kata Kabid Pengelolaan
Sampah dan Limbahh B3 pada Dinas Lingkungan Hidup, Parina, saat dimintai
keterangan, Minggu (20/2/2022).
Ia
melanjutkan, dalam Perda tersebut nantinya akan dilakukan pembahasan lebih
spesifik mengenai pembatasan penggunaan plastik seperti mengganti botol
minuman sekali pakai menjadi botol minum yang lama atau pembatasan penggunaan kantong
plastik di minimarket.
"Tujuannya
dengan adanya Pergub ini agar semua jelas dan ada payung hukumnya. Jadi tata
kelola nya akan lebih jelas untuk sampah plastik itu sendiri. Mengingat jumlah
timbunan sampah plastik ini setiap tahunnya terus mengalami penambahan,"
terangnya.
Menurutnya,
untuk mengurangi timbunan sampah plastik diperlukan kerjasama semua pihak
terutama masyarakat yang berada di tingkat desa di 15 kabupaten/kota dengan
memanfaatkan progam Reuse, Reduce, dan Recycle (3R).
"Kita
berharap kepala desa bisa mengambil peran dalam pengelolaan sampah. Kita
sosialisasikan 3R agar sampah dapat dimanfaatkan lagi. Kita juga ada kegiatan
rutin melakukan pembinaan terhadap desa smart village. Karena pada dasarnya
desa masih kurang dapat layanan sampah," kata dia.
Pada
kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan jika pemerintah kabupaten/kota masih
kekurangan sarana dan prasarana untuk mengambil sampah dari masyarakat yang ada
di desa-desa.
"Sehingga
kita dorong desa-desa ini bisa mandiri dalam pengelolaan sampahnya. Kemudian
juga ada yang terkendala seperti jauh dari TPA dan ada juga yang tidak masuk
layanan pengangkutan sampah," katanya.
Sementara
itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, mendukung upaya
pemerintah daerah yang akan menerbitkan Perda penggunaan kantong plastik di
supermarket maupun minimarket.
Direktur
Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, jika Perda tersebut dinilai penting
untuk meminimalisir timbulnya sampah terutama sampah plastik yang sulit untuk
terurai dan memerlukan waktu yang cukup lama.
"Dalam
rangka pengelolaan sampah ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat,
pemerintah daerah juga perusahaan swasta. Masyarakat bisa melakukan pemilahan
secara mandiri. Sedangkan perusahaan swasta harusnya ikut bertanggungjawab
dalam menangani masalah sampah yang dihasilkan," kata dia.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, pada tahun 2021 ini timbulan sampah di Provinsi Lampung mencapai 2.197.258,9 ton per tahun dan diperkirakan terus meningkat hingga mencapai 2.279.498,5 ton di tahun 2025 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : KEBAKARAN DI GARUNTANG, 40 PERSONIL DAN 7 MOBIL DAMKAR DIKERAHKAN
Berita Lainnya
-
PPATK Ungkap Ada 1 Juta Pemain Judi Online di Indonesia
Kamis, 08 Mei 2025 -
Disdikbud Lampung Bangun Unit Sekolah Baru 5,6 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 -
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025