• Kamis, 08 Mei 2025

Sampah Plastik Menggunung, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Bakal Ajukan Perda Pengurangan Penggunaan Plastik

Minggu, 20 Februari 2022 - 17.32 WIB
867

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada tahun 2022 ini akan mengajukan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengurangan penggunaan plastik yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

"Di tahun 2022 ini juga kita akan mengajukan pembentukan Pergub pengurangan pemakaian plastik. Karena sebelumnya di tahun 2019 ada edaran terkait dengan pembatasan sampah plastik, tapi emang baru berbentuk edaran," kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbahh B3 pada Dinas Lingkungan Hidup, Parina, saat dimintai keterangan, Minggu (20/2/2022).

Ia melanjutkan, dalam Perda tersebut nantinya akan dilakukan pembahasan lebih spesifik mengenai pembatasan penggunaan plastik seperti mengganti botol minuman sekali pakai menjadi botol minum yang lama atau pembatasan penggunaan kantong plastik di minimarket.

"Tujuannya dengan adanya Pergub ini agar semua jelas dan ada payung hukumnya. Jadi tata kelola nya akan lebih jelas untuk sampah plastik itu sendiri. Mengingat jumlah timbunan sampah plastik ini setiap tahunnya terus mengalami penambahan," terangnya.

Menurutnya, untuk mengurangi timbunan sampah plastik diperlukan kerjasama semua pihak terutama masyarakat yang berada di tingkat desa di 15 kabupaten/kota dengan memanfaatkan progam Reuse, Reduce, dan Recycle (3R).

"Kita berharap kepala desa bisa mengambil peran dalam pengelolaan sampah. Kita sosialisasikan 3R agar sampah dapat dimanfaatkan lagi. Kita juga ada kegiatan rutin melakukan pembinaan terhadap desa smart village. Karena pada dasarnya desa masih kurang dapat layanan sampah," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan jika pemerintah kabupaten/kota masih kekurangan sarana dan prasarana untuk mengambil sampah dari masyarakat yang ada di desa-desa.

"Sehingga kita dorong desa-desa ini bisa mandiri dalam pengelolaan sampahnya. Kemudian juga ada yang terkendala seperti jauh dari TPA dan ada juga yang tidak masuk layanan pengangkutan sampah," katanya.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, mendukung upaya pemerintah daerah yang akan menerbitkan Perda penggunaan kantong plastik di supermarket maupun minimarket.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, jika Perda tersebut dinilai penting untuk meminimalisir timbulnya sampah terutama sampah plastik yang sulit untuk terurai dan memerlukan waktu yang cukup lama.

"Dalam rangka pengelolaan sampah ini perlu kerjasama yang baik antara masyarakat, pemerintah daerah juga perusahaan swasta. Masyarakat bisa melakukan pemilahan secara mandiri. Sedangkan perusahaan swasta harusnya ikut bertanggungjawab dalam menangani masalah sampah yang dihasilkan," kata dia.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, pada tahun 2021 ini timbulan sampah di Provinsi Lampung mencapai 2.197.258,9 ton per tahun dan diperkirakan terus meningkat hingga mencapai 2.279.498,5 ton di tahun 2025 mendatang. (*)

Video KUPAS TV : KEBAKARAN DI GARUNTANG, 40 PERSONIL DAN 7 MOBIL DAMKAR DIKERAHKAN