• Rabu, 16 Juli 2025

Dua Terdakwa Masih Buron, Sidang Perkara Korupsi PT LJU Tetap Lanjut

Senin, 21 Februari 2022 - 17.07 WIB
166

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perkara korupsi PT. Lampung Jasa Utama (LJU) diagendakan dilanjutkan kembali pada 2 Maret 2022 meski kedua terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dua terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama (BUMD PT. LJU) yang masih buron yaitu Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari Yusuf dan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex Jayadi.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan sebelumnya, Majelis Hakim memerintahkan dan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan Surat Dakwaan dalam kurun waktu dua minggu sambil berupaya untuk menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

"Kemarin kita dikasih waktu, intinya mau diupayakan terdakwa untuk dihadirkan lagi. Tetapi jika para terdakwa tersebut masih belum diketahui keberadaannya dan tidak dapat dihadirkan ke dalam persidangan, maka penyelesaian perkara tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan persidangan secara in absentia," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (21/2/2022).

Made menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan penentuan hari sidang, maka Majelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (2/3/2022) dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kemarin itu, kita sudah limpahkan dengan sidang in absentia. Sidang pertama sudah dan di tanggal 3 Maret 2022 nanti akan diadakan sidang selanjutnya," ucapnya.

Made menambahkan untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, bahkan kemarin saat sidang pertama sudah diperiksa.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.158.671.737," terangnya. (*)

Video KUPAS TV : KEBAKARAN DI GARUNTANG, 40 PERSONIL DAN 7 MOBIL DAMKAR DIKERAHKAN