Dua Terdakwa Masih Buron, Sidang Perkara Korupsi PT LJU Tetap Lanjut
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sidang perkara korupsi PT. Lampung Jasa Utama (LJU) diagendakan
dilanjutkan kembali pada 2 Maret 2022 meski kedua terdakwa masih berstatus
daftar pencarian orang (DPO).
Dua
terdakwa kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah PT Lampung Jasa Utama (BUMD PT.
LJU) yang masih buron yaitu Direktur Utama PT LJU, Andi Jauhari Yusuf dan
Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, Alex Jayadi.
Kasi
Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan sebelumnya, Majelis Hakim
memerintahkan dan memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
mempersiapkan Surat Dakwaan dalam kurun waktu dua minggu sambil berupaya untuk
menghadirkan para terdakwa ke persidangan.
"Kemarin
kita dikasih waktu, intinya mau diupayakan terdakwa untuk dihadirkan lagi. Tetapi
jika para terdakwa tersebut masih belum diketahui keberadaannya dan tidak dapat
dihadirkan ke dalam persidangan, maka penyelesaian perkara tindak pidana
tersebut tetap akan dilakukan persidangan secara in absentia," katanya
saat dihubungi via telepon, Senin (21/2/2022).
Made
menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan berkas perkara dan penentuan hari
sidang, maka Majelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari
Rabu (2/3/2022) dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum.
"Kemarin
itu, kita sudah limpahkan dengan sidang in absentia. Sidang pertama sudah dan
di tanggal 3 Maret 2022 nanti akan diadakan sidang selanjutnya," ucapnya.
Made
menambahkan untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, bahkan kemarin saat sidang pertama sudah
diperiksa.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp 3.158.671.737," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : KEBAKARAN DI GARUNTANG, 40 PERSONIL DAN 7 MOBIL DAMKAR DIKERAHKAN
Berita Lainnya
-
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026 -
Kurir Sabu 17,29 Kg Dibekuk di Exit Tol Bakauheni, Diupah Rp170 Juta Sekali Kirim
Kamis, 19 Februari 2026 -
Terkait Suap Bupati Ardito, KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah
Senin, 09 Februari 2026 -
Polda Lampung Bongkar Curas di Langkapura, Tujuh Terduga Pelaku Diciduk
Kamis, 05 Februari 2026









