• Rabu, 16 Juli 2025

LBH Balam Akan Laporkan Oknum Jaksa ke Pihak Berwajib Terkait Dugaan Mafia Tanah

Senin, 21 Februari 2022 - 18.45 WIB
334

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - LBH Bandar Lampung akan melaporkan Jaksa inisial AM ke pihak berwajib yang diduga terlibat sindikat mafia tanah terkait dugaan memalsukan lahan warga seluas 70.000 M2 di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan warga tersebut kepada DPRD Provinsi Lampung terkait sengketa tanah dan meminta di kawal proses hukum aduan mereka.

"Dan untuk upaya hukum selanjutnya itu pasti akan dilakukan setelah hiring (duduk bersama anggota DPRD). Kemungkinan awal bulan karna minggu depan ada jadwal reses DPRD," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (21/2/2022)

Sumaindra menjelaskan warga yang tinggal disana mengaku tidak pernah menjual ataupun menyewakan tanah miliknya kepada siapapun.

"Yang jelas warga sejauh ini belum pernah mengalihkan tanah tersebut ke pihak manapun," ucapnya.

Sumaindra mengatakan terkait bukti yang akan di sampaikan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan sertifikat warga di Malang Sari, pihaknya belum dapat menyampaikan.

"Sejauh ini kita sedang menunggu hiring di awal bulan," terangnya.

Sebelumnya, keluarga jaksa AM berdasarkan keterangan rilisnya membantah tudingan bahwa AM terlibat mafia tanah di Lampung Selatan yang dilaporkan warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Rahmat Alam selaku yang mewakili jaksa tersebut mengaku sudah membeli tanah dengan salah satu tokoh masyarakat setempat.

“Enam sertifikat itu terletak di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan adalah tanah/lahan milik AM berdasarkan Sertifikat Hak Milik diatas, dengan jumlah keseluruhan seluas 99200 M2," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : PERDAGANGAN MANUSIA DIGAGALKAN