Polisi: Ibu Penganiaya Anak Kandung Sudah Lakukan Aksi Kejinya Selama 2 Tahun

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman (Kanan baju putih) saat diwawancarai awak media, Senin (21/2/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung telah menangkap pelaku kekerasan anak
dibawah umur yang dilakukan oleh ibu kandung korban sendiri.
Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana melalui Wakasat Reskrim Polresta
Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan telah terjadi tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga, dimana terjadi pada Jumat (18/2/2022) sekitar jam
09.00 lokasinya di Jalan Diponegoro, Bandar
Lampung tepatnya di depan sebuah minimarket.
"Korban masih dibawah umur sekitar 10 tahun berinisial MNR yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis dan pengamen untuk mencari uang kebutuhan rumah tangga orangtuanya," katanya Senin (21/2/2022).
BACA JUGA: Seorang Ibu Tega Sayat Tubuh Anak Kandung di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
Toni
menjelaskan korban ditemukan masyarakat dalam keadaan terluka dibagian jari
tangan, dimana pelakunya ibu kandung sendiri berinisial EW (46).
"Sehari-hari
korban disuruh mencari uang dengan cara mengemis ataupun cara lain, yang
penting setiap hari harus membawa uang saat pulang," ucapnya.
Toni
menerangkan EW (ibu kandung korban) sudah sering melakukan kekerasan kepada
korban sejak korban berumur 8 Tahun, korban sendiri saat ini masih duduk di bangku SD kelas 5.
"Pengakuan dari pelaku, korban disiksa karena tidak membawa uang saat pulang ke rumah, sehingga pelaku kesal dan melakukan hal tersebut," ucapnya.
BACA
JUGA: Ibu
Sadis Penganiaya Anak Kandung Akhirnya Ditangkap
"Jadi
si anak disuruh mencari nafkah sehari-hari untuk ibunya karena si ibu tidak
mempunyai pekerjaan. Korban hanya tinggal berdua dengan ibu kandungnya karena
ayah tirinya sudah menikah lagi," lanjutnya
Toni
menambahkan untuk psikologis pelaku selaku orangtua korban sangat normal dan
kondisi kesehatannya baik.
"Barang
bukti yang berhasil diamankan yaitu pisau dapur (alat untuk melukai anak
tersebut) dan sapu untuk memukul korban," ujarnya.
Kini
korban sudah diamankan di rumah aman dan pelaku sudah diamankan di Mapolresta
Bandar Lampung.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 44 UU RI no 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga kemudian Pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 Tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : HARGA KARET DI MESUJI MEROKET, DAYA BELI PETANI MELONJAK
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025