Wartawan dan Staf Marketing UBL Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus KONI Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wartawan dan staf marketing Universitas Bandar Lampung (UBL) diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020, Senin (21/2/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VL selaku staf marketing UBL, diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Selain VL ada juga, HA selaku Wartawan diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya.
Made mengaku, mungkin nanti pihaknya akan combine dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk menghitung kerugian negara.
"Nanti kita ajukan perhitungan kerugiannya, mungkin dalam waktu dekat ya," ucapnya.
Sementara untuk penetapan tersangka belum bisa ditentukan karena belum ada alat bukti yang kuat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa sekitar 32 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025