Wartawan dan Staf Marketing UBL Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Terkait Kasus KONI Lampung
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wartawan dan staf marketing Universitas Bandar Lampung (UBL) diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020, Senin (21/2/2022).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VL selaku staf marketing UBL, diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Selain VL ada juga, HA selaku Wartawan diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ujarnya.
Made mengaku, mungkin nanti pihaknya akan combine dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk menghitung kerugian negara.
"Nanti kita ajukan perhitungan kerugiannya, mungkin dalam waktu dekat ya," ucapnya.
Sementara untuk penetapan tersangka belum bisa ditentukan karena belum ada alat bukti yang kuat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa sekitar 32 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








