• Sabtu, 12 Juli 2025

KTP dan Bukti Vaksin Jadi Syarat Beli Minyak Goreng, Disdukcapil: Jangan Sembarangan Beri Data Pribadi

Selasa, 22 Februari 2022 - 18.46 WIB
225

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kartu tanda penduduk (KTP) maupun sertifikat vaksinasi saat ini digunakan sebagai salah satu syarat administrasi bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng baik digelaran operasi pasar maupun di berbagai ritel modern.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan kartu identitas diri terlebih kepada orang yang tidak dikenal.

"Kalau ada yang meminta KTP, KK ataupun sertifikat vaksin jadi syarat membeli sesuatu itu harus diperhatikan. Jangan diserahkan seluruhnya, cukup diperlihatkan saja kepada petugas," kata Achmad Saefullah saat dimintai keterangan, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, memberikan informasi identitas diri kepada orang yang tidak kita kenal dikhawatirkan data tersebut akan disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

"Jadi data kependudukan ini kan sifatnya rahasia. Kita saja harusnya yang tahu, karenanya kalau diberikan sembarangan, apalagi terkumpul dan tercecer yang ditakutkan digunakan untuk kepentingan yang tidak benar," terangnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi pendudukan, data kependudukan hanya digunakan untuk lima item. Diantaranya pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal.

"Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak terlalu mudah memberikan data kependudukan kita. Apalagi itu data bukan resmi karena dikhawatirkan disalah gunakan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Lima Daerah PPKM Level 3, Lampung Aktifkan Pos Penyekatan