• Kamis, 17 Juli 2025

LSM Infosos Laporkan Feni Ardila ke Polisi, Ali Sofyan: Usut Tuntas Kebenarannya

Selasa, 22 Februari 2022 - 21.06 WIB
435

Suasana konfers LSM Infosos malam ini, Selasa (22/2/22). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga menyebarkan berita bohong terkait pelecehan yang membawa nama anggota DPRD Lampung, Feni Ardila resmi dilaporkan DPP LSM Informasi Sosial (Infosos) Indonesia ke Polda Lampung. Ali Sofyan selaku Ketua Tim Advokasi LSM Infosos mengaku akan usut tuntas kebenarannya.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Sekretariat DPP LSM Infosos pada Selasa (22/2/2022) malam.

Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas dugaan menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran di masyarakat.

“Kami tadi malam resmi melaporkan FA atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan memberikan keterangan berbeda-beda," kata Ketua DPP LSM Infosos Indonesia, Junaidi Farhan didampingi Sekumnya, Arista Trisnandi, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA: Resmi! Feni Ardila Dilaporkan ke Polda Lampung

Junaidi mengatakan dasar pelaporan tersebut dikarenakan dua pengakuan FA itu sangat bertolak belakang. Pertama dia mengundang wartawan mengaku dilecehkan dari seorang pejabat. Beberapa hari kemudian dia membantah mengalami pelecehan.

"Ini menimbulkan kegaduhan dan tanda tanya, mana yang benar, makanya kita ingin ungkap kebenaran itu melalui kepolisian, apalagi hal tersebut berkaitan dengan wibawa seorang wakil rakyat yang merupakan wakil pimpinan di DPRD Lampung," ucapnya.

Junaidi berharap penegak hukum mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Ali Sofyan mengatakan sudah mendapat surat kuasa untuk melakukan pendampingan dari Ketua dan Sekretaris LSM Infosos terkait laporan mereka ke Polda.

"Kita tadi malam sudah mendapat surat kuasa dari LSM Infosos, karena mereka melaporkan FA ke Polda atas tuduhan membuat keterangan palsu atau kegaduhan dan keonaraan sebagaimana pemberitaan di media-media dan video yang beredar," ujarnya.

Ali mengatakan akan mengungkap kebenaran kasus ini secara tuntas sehingga tidak ada yang dikorbankan atau dirugikan.

Kliennya melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

"Sebenarnya prinsipal kami tidak akan melapor. FS tidak melapor kepada pihak berwajib atas pencemaran nama baiknya, hanya melakukan klarifikasi saja. Dari sini maka prinsipal kami dirugikan karena wakil rakyatnya telah dicemarkan nama baiknya," tutupnya. (*)