LSM Infosos Laporkan Feni Ardila ke Polisi, Ali Sofyan: Usut Tuntas Kebenarannya

Suasana konfers LSM Infosos malam ini, Selasa (22/2/22). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga
menyebarkan berita bohong terkait pelecehan yang membawa nama anggota DPRD
Lampung, Feni Ardila resmi dilaporkan DPP LSM Informasi Sosial (Infosos)
Indonesia ke Polda Lampung. Ali Sofyan selaku Ketua Tim Advokasi LSM Infosos
mengaku akan usut tuntas kebenarannya.
Hal tersebut disampaikan saat
konferensi pers di Sekretariat DPP LSM Infosos pada Selasa (22/2/2022) malam.
Feni dilaporkan ke Polda Lampung
dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas dugaan
menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran di masyarakat.
“Kami tadi malam resmi melaporkan FA
atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong, dan membuat keonaran dengan
memberikan keterangan berbeda-beda," kata Ketua DPP LSM Infosos Indonesia,
Junaidi Farhan didampingi Sekumnya, Arista Trisnandi, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Resmi!
Feni Ardila Dilaporkan ke Polda Lampung
Junaidi mengatakan dasar pelaporan
tersebut dikarenakan dua pengakuan FA itu sangat bertolak belakang. Pertama dia
mengundang wartawan mengaku dilecehkan dari seorang pejabat. Beberapa hari
kemudian dia membantah mengalami pelecehan.
"Ini menimbulkan kegaduhan dan
tanda tanya, mana yang benar, makanya kita ingin ungkap kebenaran itu melalui
kepolisian, apalagi hal tersebut berkaitan dengan wibawa seorang wakil rakyat
yang merupakan wakil pimpinan di DPRD Lampung," ucapnya.
Junaidi berharap penegak hukum
mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Ali Sofyan mengatakan
sudah mendapat surat kuasa untuk melakukan pendampingan dari Ketua dan
Sekretaris LSM Infosos terkait laporan mereka ke Polda.
"Kita tadi malam sudah mendapat
surat kuasa dari LSM Infosos, karena mereka melaporkan FA ke Polda atas tuduhan
membuat keterangan palsu atau kegaduhan dan keonaraan sebagaimana pemberitaan
di media-media dan video yang beredar," ujarnya.
Ali mengatakan akan mengungkap
kebenaran kasus ini secara tuntas sehingga tidak ada yang dikorbankan atau
dirugikan.
Kliennya melaporkan FA dengan
tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang
siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi
tingginya sepuluh tahun.
"Sebenarnya prinsipal kami
tidak akan melapor. FS tidak melapor kepada pihak berwajib atas pencemaran nama
baiknya, hanya melakukan klarifikasi saja. Dari sini maka prinsipal kami
dirugikan karena wakil rakyatnya telah dicemarkan nama baiknya," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025