Polisi Tangkap Pengedar 37,6 Gram Ganja di Way Kanan
Tersangka saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil menangkap HT (34), warga Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, HT diamankan pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 16.30 WIB di jalan Kampung Gunung Labuhan.
"Penangkapan itu bermula informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkotika di wilayah Gunung Labuhan, Way Kanan," ujar Mirga, saat memberikan keterangan, Selasa (22/02/2022).
Mirga mengatakan, berbekal informasi tersebut petugas kita langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka. Saat diamankan, HT sempat membuang bungkusan dengan tangan kanan, setelah diminta untuk mengambil kembali, ternyata bungkusan itu berisi daun ganja dengan berat 37,6 gram.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik HT, Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih-lanjut.
"Tersangka HT akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









