• Sabtu, 12 Juli 2025

Sebut 356 Ribu Liter Minyak di Gudang CV Sinar Laut Adalah Penimbunan, YLKI Minta Polda Lampung Tegas

Selasa, 22 Februari 2022 - 20.17 WIB
352

Satgas pangan bersama Polda Lampung saat sidak di gudang CV Sinar Laut dan menemukan ratusan ribu liter minyak goreng menumpuk disana. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, meminta kepada Polda Lampung untuk menindak tegas distributor yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng.

Ketua YLKI Lampung Subadra Yani Moersalin, mengungkapkan jika tersimpannya 356 ribu liter minyak goreng di gudang CV. Sinar Laut yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 6, Way Gubak, Kecamatan. Panjang, Kota Bandar Lampung adalah salah satu bentuk penimbunan.

"Definis penimbunan seperti apa itu harus dijelaskan oleh Polda Lampung. Karena YLKI menilai ketika masyarakat tidak terpenuhi kebutuhannya sedangkan di gudang distributor tersimpan banyak apakah itu bukan kategori penimbunan," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA: Satgas Pangan Lampung Temukan 356 Ribu Liter Minyak Goreng di Gudang CV Sinar Laut

Ia melanjutkan, seharusnya para distributor sudah mengetahui bahwa masyarakat saat ini sangat membutuhkan minyak goreng sementara stok di lapangan tidak dapat dipenuhi.

"Hal tersebut terbukti dengan banyaknya antrian masyarakat yang mau beli minyak goreng ini terjadi dimana-mana. Produsen sudah tahu masyarakat sedang membutuhkan minyak goreng," terangnya.

Ia juga mengungkapkan jika pemerintah pusat sendiri telah memerintahkan agar distributor yang memiliki stok minyak goreng dapat segera disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

BACA JUGA: Temukan 356 Ribu Liter Minyak Goreng di Gudang CV Sinar Laut, Ini Tanggapan Polda Lampung

"Pemerintah saja sudah meminta para distributor untuk segera mendistribusikan minyak goreng dengan HET. Polri jangan buru-buru mengatakan bahwa ini bukan penimbunan," kata dia.

Karenanya, ia berharap agar Polda Lampung dapat memberikan sanksi yang tegas kepada distributor penimbun minyak goreng. Hal tersebut juga sebagai pembelajaran kedepan agar tidak terulang hal yang sama.

"YLKI mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh satgas pangan bersama instansi terkait. Kami menginginkan agar ada sanksi tegas, bahkan sudah dijanjikan oleh Polri bahwa pelaku penimbunan minyak goreng dapat dikenakan hukuman karena melanggar UU perdagangan," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA