Sebut 356 Ribu Liter Minyak di Gudang CV Sinar Laut Adalah Penimbunan, YLKI Minta Polda Lampung Tegas

Satgas pangan bersama Polda Lampung saat sidak di gudang CV Sinar Laut dan menemukan ratusan ribu liter minyak goreng menumpuk disana. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, meminta kepada Polda Lampung untuk
menindak tegas distributor yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng.
Ketua YLKI Lampung Subadra Yani
Moersalin, mengungkapkan jika tersimpannya 356 ribu liter minyak goreng di
gudang CV. Sinar Laut yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 6, Way Gubak,
Kecamatan. Panjang, Kota Bandar Lampung adalah salah satu bentuk penimbunan.
"Definis penimbunan seperti apa itu harus dijelaskan oleh Polda Lampung. Karena YLKI menilai ketika masyarakat tidak terpenuhi kebutuhannya sedangkan di gudang distributor tersimpan banyak apakah itu bukan kategori penimbunan," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Satgas
Pangan Lampung Temukan 356 Ribu Liter Minyak Goreng di Gudang CV Sinar Laut
Ia melanjutkan, seharusnya para
distributor sudah mengetahui bahwa masyarakat saat ini sangat membutuhkan
minyak goreng sementara stok di lapangan tidak dapat dipenuhi.
"Hal tersebut terbukti dengan
banyaknya antrian masyarakat yang mau beli minyak goreng ini terjadi
dimana-mana. Produsen sudah tahu masyarakat sedang membutuhkan minyak
goreng," terangnya.
Ia juga mengungkapkan jika pemerintah pusat sendiri telah memerintahkan agar distributor yang memiliki stok minyak goreng dapat segera disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA: Temukan
356 Ribu Liter Minyak Goreng di Gudang CV Sinar Laut, Ini Tanggapan Polda
Lampung
"Pemerintah saja sudah meminta
para distributor untuk segera mendistribusikan minyak goreng dengan HET. Polri
jangan buru-buru mengatakan bahwa ini bukan penimbunan," kata dia.
Karenanya, ia berharap agar Polda
Lampung dapat memberikan sanksi yang tegas kepada distributor penimbun minyak
goreng. Hal tersebut juga sebagai pembelajaran kedepan agar tidak terulang hal yang
sama.
"YLKI mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh satgas pangan bersama instansi terkait. Kami menginginkan agar ada sanksi tegas, bahkan sudah dijanjikan oleh Polri bahwa pelaku penimbunan minyak goreng dapat dikenakan hukuman karena melanggar UU perdagangan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025 -
Dinas PPPA Bandar Lampung Gandeng Psikolog Dampingi Siswi Diduga Korban Bullying
Selasa, 16 September 2025 -
Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100
Selasa, 16 September 2025