Besok, Disdikbud Lambar Kembali Terapkan PTM Terbatas

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat No:420/334/lll.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tahun pelajaran 2021-2022.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus terhadap pelajar, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada Kamis (24/2/2022) Besok.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat No:420/334/lll.01/2022 tentang pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas tahun pelajaran 2021-2022.
Serta surat edaran Gubernur Lampung No:045.2/0702/V.01/2022 tanggal 22 Februari tentang pembelajaran tatap muka terbatas dimasa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki Basri melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto mengatakan kebijakan tersebut akan di berlakukan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat yang ada di Lampung Barat.
"Pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat di laksanakan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang belajar pada masing-masing satuan pendidikan," ujar Seno, (23/2/2022.
Untuk lama pembelajaran Seno mengatakan selama 6 jam pembelajaran perhari dengan durasi waktu satu jam pembelajaran 30 menit untuk jenjang pendidikan taman kanak-kanak, 35 menit untuk jenjang pendidikan dasar, dan 45 menit untuk jenjang pendidikan menengah pertama, dan untuk pendidikan formal menyesuaikan.
"Orang tua murid juga di berikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkapnya
Kepala Satuan pendidikan juga harus mendorong percepatan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada satuan pendidikan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri terbaru per tanggal 21 desember 2021," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Bangun Laboratorium Kesehatan Masyarakat Senilai Rp 13,5 Miliar
Kamis, 17 Juli 2025 -
Realisasi Dana Bagi Hasil Naik 100 Persen, Wabup Mad Hasnurin Minta Pemdes Aktif Genjot PAD
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bupati Parosil Keluarkan Surat Edaran Larang PNS, TNI-Polri dan Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kerjakan Proyek 5 Miliar, Alamat Kantor CV Bukit Pesagi Diduga Fiktif
Rabu, 16 Juli 2025