Metro Mulai Berlakukan PTM Terbatas
Kepala Disdikbud Metro, Suwandi saat dimintai keterangan. Foto : Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk seluruh sekolah di Bumi Sai Wawai.
Kepala Disdikbud Metro, Suwandi menjelaskan, meski PTM diberlakukan hari ini namun dengan pembatasan kapasitas peserta didik.
“Mulai hari ini kita sudah laksanakan PTM terbatas. Tapi kapasitasnya dibatasi maksimal hanya 50 persen dari ruang kelas yang tersedia,” kata dia kepada media, Rabu (23/2/2022).
Suwandi menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas tersebut merujuk pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Metro.
"Meski demikian, dalam pelaksanaan PTM terbatas tersebut orang tua atau wali peserta didik diberikan 2 pilihan. Yakni mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, jika orang tua atau wali my tidak memberikan izin peserta didik belajar di kelas, maka sekolah wajib melaksanakan PJJ.
"Jadi orang tua boleh memilih, jika orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas, maka sekolah wajib melaksanakan PJJ,” jelasnya.
Suwandi menerangkan bahwa pelaksanaan PTM terbatas tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi.
"Lalu, pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19. Kemudian, Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/ 0702/ V.01/ 2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimasa Pandemi Covid-19 pada satuan Pendidikan," bebernya.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas terkait mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan PTM terhitung mulai Rabu (23/2/2022).
“Menindaklanjuti dasar tersebut serta perkembangan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan di Kota Metro, maka kita kembali laksanakan PTM terbatas. Namun jumlah peserta didiknya dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan,” tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ALFAMART SEMBUNYIKAN MINYAK GORENG DI BAWAH MEJA KASIR
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Kroscek Harga Sembako Jelang Nataru, Cabai Hingga Bawang Alami Kenaikan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tiga Pemuda Perkosa Bergiliran Remaja Disabilitas di Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tindaklanjuti Pengamanan Nataru, Satpol PP Tingkatkan Siaga Siskamling di Seluruh Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
274 Mahasiswa UDW Diwisuda, Wali Kota Minta Lulusan Jadi Panutan Masyarakat
Kamis, 18 Desember 2025









