Minyak Goreng Ditimbun, MUI: Jangan Cari Keuntungan Menghalalkan Segala Cara
Ketua Umum MUI Pusat, K.H. Miftachul Akhyar, usai pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD MUI) Provinsi Lampung masa khidmat 2021-2026 di Ballroom UIN Raden Intan Lampung. Rabu (23/2/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H. Miftachul Akhyar, ikut menyoroti adanya penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah.
Menurutnya, selain penimbunan tersebut haram hukumnya dalam ajaran agama Islam, namun itu juga merupakan kejahatan karena membuat masyarakat resah.
"Penimbunan seperti minyak goreng ini adalah bahan pokok masyarakat, yang meresahkan ya haram. Maka harus disadari, jangan mencari keuntungan dengan cara menghalalkan segala cara," ujar Miftachul, usai pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD MUI) Provinsi Lampung masa khidmat 2021-2026 di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Rabu (23/2/2022).
Baca juga : Satgas Pangan Lampung Temukan 356 Ribu Liter Minyak Goreng di Gudang CV Sinar Laut
Miftachul juga menyesalkan sampai terjadinya penimbunan minyak goreng di tengah sulitnya masyarakat memperoleh bahan pokok tersebut.
"Kita sangat menyesalkan bagaimana kebutuhan masyarakat. Karena sekarang di pertokoan yang menjual ini kan sekarang berebutan masyarakat," ungkapnya.
Kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi diduga disengaja oleh sekelompok orang, sehingga membuat masyarakat kesulitan memperolehnya.
Sebelumnya, tim Satgas Pangan Bareskim Mabes Polri serta dinas terkait menemukan 356 ribu liter minyak goreng tersimpan di Gudang CV Sinar Laut. Dimana perusahaan berdalih, tidak disalurkannya minyak goreng tersebut kepasaran lantaran pihaknya terkendala administrasi. (*)
Video KUPAS TV : ALFAMART SEMBUNYIKAN MINYAK GORENG DI BAWAH MEJA KASIR
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








