• Sabtu, 12 Juli 2025

Minyak Goreng Ditimbun, MUI: Jangan Cari Keuntungan Menghalalkan Segala Cara

Rabu, 23 Februari 2022 - 15.19 WIB
125

Ketua Umum MUI Pusat, K.H. Miftachul Akhyar, usai pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD MUI) Provinsi Lampung masa khidmat 2021-2026 di Ballroom UIN Raden Intan Lampung. Rabu (23/2/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H. Miftachul Akhyar, ikut menyoroti adanya penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah.

Menurutnya, selain penimbunan tersebut haram hukumnya dalam ajaran agama Islam, namun itu juga merupakan kejahatan karena membuat masyarakat resah.

"Penimbunan seperti minyak goreng ini adalah bahan pokok masyarakat, yang meresahkan ya haram. Maka harus disadari, jangan mencari keuntungan dengan cara menghalalkan segala cara," ujar Miftachul, usai pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD MUI) Provinsi Lampung masa khidmat 2021-2026 di Ballroom UIN Raden Intan Lampung, Rabu (23/2/2022).

Baca juga : Satgas Pangan Lampung Temukan 356 Ribu Liter Minyak Goreng di Gudang CV Sinar Laut

Miftachul juga menyesalkan sampai terjadinya penimbunan minyak goreng di tengah sulitnya masyarakat memperoleh bahan pokok tersebut.

"Kita sangat menyesalkan bagaimana kebutuhan masyarakat. Karena sekarang di pertokoan yang menjual ini kan sekarang berebutan masyarakat," ungkapnya.

Kelangkaan minyak goreng tersebut terjadi diduga disengaja oleh sekelompok orang, sehingga membuat masyarakat kesulitan memperolehnya.

Sebelumnya, tim Satgas Pangan Bareskim Mabes Polri serta dinas terkait menemukan 356 ribu liter minyak goreng tersimpan di Gudang CV Sinar Laut. Dimana perusahaan berdalih, tidak disalurkannya minyak goreng tersebut kepasaran lantaran pihaknya terkendala administrasi. (*)


Video KUPAS TV : ALFAMART SEMBUNYIKAN MINYAK GORENG DI BAWAH MEJA KASIR