Polda Lampung Bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Internasional

Polda Lampung mengekspose para tersangka dan barang bukti di konferensi pers di Mapolda setempat, Rabu (23/2/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polda Aceh dan Ditjen Bea
Cukai berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan
internasional Thailand-Indonesia.
Hal
tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Lampung pada Rabu
(23/2/2022).
Dari
hasil pengungkapan berhasil diamankan 2 tersangka yaitu inisial AW (37), warga
Desa Daya Bedy, Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan BQ (37),
warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang. Berikut barang bukti sebanyak 51
bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 kilogram.
Wakapolda
Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil
pengembangan dari kasus narkotika di Lampung yang terjadi pada Minggu (2/1/2022).
"Ini
merupakan buah manis kerjasama antar Polda Lampung, Polda Aceh, dan Ditjen Bea
Cukai, pengungkapan sindikat narkoba internasional ini adalah hasil kembangan
tertangkapnya dua tersangka asal Lampung yaitu SH dan FS," katanya Rabu
(23/2/2022).
Waktu
itu, Satgas Siger Polda Lampung mengembangkan tindak pidana dengan barang bukti
sabu 7,23 Kg. Tepat di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim,
Bandar Lampung dan polisi mengamankan 1,97 Kg dan 5,25 Kg lainnya didapati di
salah satu rumah beralamatkan Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Subiyanto
menjelaskan kejahatan Narkotika ini merupakan kejahatan yang sangat luarbiasa
dan merusak generasi bangsa.
"Kejahatan
narkotika ini sungguh sangat luar biasa, ini bukan kejahatan main-main, begitu
kami tangkap langsung dikembangkan," ucapnya.
Sementara
itu, Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono menambahkan setelah
pihak kepolisian melakukan penelusuran, pihaknya kembali mendapati dua nama
terduga tersangka lainnya yakni AW dan BQ.
"Tim
gabungan kemudian bergerak cepat untuk menangkap keduanya di daerah asal
Provinsi Aceh. AW berhasil ditangkap saat berada di kediaman," ucapnya.
Aris
menjelaskan setelah diinterogasi terungkap bahwa sabu-sabu milik AW ternyata
tersimpan di dalam perahu di pinggir sungai pantai Pulau Kampi, Pangkalan Susu,
Langkat, Sumatera Utara.
"Dari
pengakuan pelaku, kami juga menangkap tersangka BQ yang bertugas sebagai kurir
dari AW saat berada di pinggir pantai pulau tersebut, setelah dilakukan penggeledahan
di perahu tersebut benar saja kami mendapati 53,6 Kg sabu tersimpan dalam stereofom,"
ujarnya.
Aris
menjelaskan AW telah mengakui bahwa seluruh sabu-sabu tersebut diperoleh dari
tersangka AD merupakan WNI yang tinggal di Negara Thailand dan saat ini sudah
dinyatakan polisi masuk daftar pencarian orang (DPO).
"AW
ini menyuruh BQ dan TC (DPO) untuk bertemu dengan 3 orang warga negera Thailand
di Laut Lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Malaysia-Indonesia,
dengan titik koordinat telah disepakati sebelumnya untuk menerima 51 Kg
sabu-sabu tersebut," terangnya.
Aris
menjelaskan tersangka AW mendapatkan upah kurir sebesar Rp 23 juta rupiah per
Kg sabu-sabu dari AD.
Atas
pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51
bungkus sabu-sabu seberat 53,6 Kg, 4 unit handphone, dan 1 unit perahu motor.
Atas
perbuatan kedua tersangka, AW dan BQ akan dipersangkakan dan dijerat Pasal 114
ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
"Ancaman pelaku akan dipidana hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum," kata Aris. (*)
Video KUPAS TV : SELUNDUPKAN KULIT HARIMAU, PRIA JABAR DIDENDA RATUSAN JUTA
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025