Soal Fenomena Penimbunan Minyak yang Kian Marak, Pengamat: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Darmawan Purba. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Terkait maraknya penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah di
Indonesia dan yang terbaru Satgas Pangan Bareskim Mabes Polri, serta dinas
terkait menemukan 356 ribu liter minyak goreng tersimpan di Gudang CV Sinar
Laut Bandar Lampung.
Pengamat
Kebijakan Publik dan Pemerintahan Unila, Darmawan Purba angkat bicara, menurutnya penimbunan
minyak goreng tersebut telah membuat kegaduhan ekonomi dan kegaduhan sosial.
"Sehingga
perbuatan penimbunan minyak goreng ini bisa dikatakan sebagai bentuk praktek
kejahatan kemanusiaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya,
jika tidak disalurkannya minyak goreng tersebut ke pasaran lantaran terkendala
administrasi maka yang perlu dilakukan adalah koordinasi antara pengusaha
dengan pemerintah daerah terkait proses administrasi perizinan, sehingga
kelangkaan minyak goreng tidak terhambat oleh urusan-urusan teknis
administratif.
"Pemerintah
daerah harus bergerak cepat memberikan pelayanan administrasi. Namun
sebaliknya, jika memang ada indikasi
kongkalikong antara oknum aparatur pemerintah dan oknum pihak
perusahaan, maka pihak kepolisian perlu mengkaji lebih dalam terkait temuan
tersebut serta bertindak tegas," kata Akademisi Unila itu.
Darmawan
Purba juga menjelaskan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia itu bermula dari
naiknya harga CPO bahan dasar pembuatan minyak goreng, hal ini lumrah menimbang
adanya mekanisme pasar dunia.
"Namun
ketika terjadi kenaikan harga dan disertai dengan peristiwa panik buying. Maka
kondisi seperti ini kerap terjadi praktek-praktek dugaan penimbunan baik itu
berskala besar maupun berskala kecil, hal ini yang kemudian membuat minyak
goreng semakin langka di masyarakat," jelasnya.
Oleh
karenanya, pemerintah baik nasional maupun daerah harus melakukan sejumlah
strategi kebijakan yang dapat mengurai problem kelangkaan minyak goreng.
Diantaranya, pemerintah perlu memberikan kemudahan akses bahan baku bagi
produsen agar tetap dapat menjalankan produksi minyak goreng.
Selanjutnya,
memantau ketersediaan minyak goreng baik di tingkat nasional maupun daerah
serta mengawasi praktek-praktek penimbunan.
"Memberikan
sanksi kepada pihak-pihak yang secara nyata dan terang benderang melakukan
praktek penimbunan minyak goreng, yang jelas-jelas telah mengganggu stabilitas
ekonomi dan pemenuhan salah satu bahan sembako bagi masyarakat," papar
dia.
Selain
itu, pemerintah perlu menggelar pasar-pasar murah atau bazar untuk menyediakan
alternatif minyak goreng bagi masyarakat ekonomi kecil dan pedagang kecil.
Baru
setelahnya pemerintah perlu mendorong penerapan kebijakan harga eceran terendah
terhadap minyak goreng, sehingga harga minyak goreng terjangkau bagi seluruh
masyarakat.
"Kita
juga minta bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak membeli minyak goreng dalam
jumlah melampaui batas kebutuhan," pintanya.
Yang
tak kalah penting tambahnya, bagi lembaga pengawas pemerintahan seperti DPR
maupun DPRD harus turun ke masyarakat, untuk memastikan seluruh masyarakat
dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng secara wajar.
"Serta
mengawasi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan menimbun minyak goreng, dan
membangun kepercayaan publik untuk menjaga stabilitas sosial di
masyarakat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025