• Sabtu, 12 Juli 2025

Soal Fenomena Penimbunan Minyak yang Kian Marak, Pengamat: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Rabu, 23 Februari 2022 - 20.29 WIB
180

Darmawan Purba. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Terkait maraknya penimbunan minyak goreng di beberapa wilayah di Indonesia dan yang terbaru Satgas Pangan Bareskim Mabes Polri, serta dinas terkait menemukan 356 ribu liter minyak goreng tersimpan di Gudang CV Sinar Laut Bandar Lampung.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan Unila, Darmawan Purba angkat bicara, menurutnya penimbunan minyak goreng tersebut telah membuat kegaduhan ekonomi dan kegaduhan sosial.

"Sehingga perbuatan penimbunan minyak goreng ini bisa dikatakan sebagai bentuk praktek kejahatan kemanusiaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, jika tidak disalurkannya minyak goreng tersebut ke pasaran lantaran terkendala administrasi maka yang perlu dilakukan adalah koordinasi antara pengusaha dengan pemerintah daerah terkait proses administrasi perizinan, sehingga kelangkaan minyak goreng tidak terhambat oleh urusan-urusan teknis administratif.

"Pemerintah daerah harus bergerak cepat memberikan pelayanan administrasi. Namun sebaliknya, jika memang ada indikasi  kongkalikong antara oknum aparatur pemerintah dan oknum pihak perusahaan, maka pihak kepolisian perlu mengkaji lebih dalam terkait temuan tersebut serta bertindak tegas," kata Akademisi Unila itu.

Darmawan Purba juga menjelaskan, kelangkaan minyak goreng di Indonesia itu bermula dari naiknya harga CPO bahan dasar pembuatan minyak goreng, hal ini lumrah menimbang adanya mekanisme pasar dunia.

"Namun ketika terjadi kenaikan harga dan disertai dengan peristiwa panik buying. Maka kondisi seperti ini kerap terjadi praktek-praktek dugaan penimbunan baik itu berskala besar maupun berskala kecil, hal ini yang kemudian membuat minyak goreng semakin langka di masyarakat," jelasnya.

Oleh karenanya, pemerintah baik nasional maupun daerah harus melakukan sejumlah strategi kebijakan yang dapat mengurai problem kelangkaan minyak goreng. Diantaranya, pemerintah perlu memberikan kemudahan akses bahan baku bagi produsen agar tetap dapat menjalankan produksi minyak goreng.

Selanjutnya, memantau ketersediaan minyak goreng baik di tingkat nasional maupun daerah serta mengawasi praktek-praktek penimbunan.

"Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang secara nyata dan terang benderang melakukan praktek penimbunan minyak goreng, yang jelas-jelas telah mengganggu stabilitas ekonomi dan pemenuhan salah satu bahan sembako bagi masyarakat," papar dia.

Selain itu, pemerintah perlu menggelar pasar-pasar murah atau bazar untuk menyediakan alternatif minyak goreng bagi masyarakat ekonomi kecil dan pedagang kecil.

Baru setelahnya pemerintah perlu mendorong penerapan kebijakan harga eceran terendah terhadap minyak goreng, sehingga harga minyak goreng terjangkau bagi seluruh masyarakat.

"Kita juga minta bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak membeli minyak goreng dalam jumlah melampaui batas kebutuhan," pintanya.

Yang tak kalah penting tambahnya, bagi lembaga pengawas pemerintahan seperti DPR maupun DPRD harus turun ke masyarakat, untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng secara wajar.

"Serta mengawasi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan menimbun minyak goreng, dan membangun kepercayaan publik untuk menjaga stabilitas sosial di masyarakat," tandasnya. (*)