Walikota Eva Dwiana Harap PT BPR Syariah Bisa Tingkatkan PAD
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat melantik Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bandar Lampung, Umar, di Aula Gedung Semergou, Rabu (23/2/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melantik Direktur Utama
(Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bandar Lampung, Umar, di Aula
Gedung Semergou, Rabu (23/2/2022).
Terhadap
kepempimpinan Badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru saja dilantik tersebut,
Eva mengharapkan Bank Syariah bisa lebih baik lagi dalam meningkatkan pemasukan
asli daerah (PAD) dari sebelumnya.
"Walaupun
sebelumnya juga sudah baik. Tapi kedepan kita harapkan akan memberikan
sumbangan bagi PAD, sehingga semakin baik," kata Eva.
Ia
juga menyampaikan, Bank Syariah untuk melayani masyarakat dalam segala
sesuatunya yang profesional.
"Karena
BUMD Kota Bandar Lampung ini harus bisa memback up pemerintah," timpalnya.
Guna
memberikan pelayanan publik untuk memajukan dan pengembangan perusahaan. Eva
juga menyampampaikan, pihaknya berencana akan membangun gedung kantor BPRS.
"Iya
rencana nya kita akan membangun gedung BPRS lima lantai, ya seperti Bank Waway.
Tempatnya strategis di kota Bandar Lampung," katanya.
Sementara,
Dirut BPRS Bandar Lampung, Umar mengatakan, terkait perintah Walikota Bandar
Lampung Eva Dwiana untuk merapihkan manajemen administrasi. Pihaknya mempunyai
visi terkait hal tersebut.
"Iya
jadi sesuai dengan Visi-Misi, jadi saya ingin menjadikan BPRS ini Bank yang
modern, unggul, dan amanah," ucap Umar.
Umar juga menargetkan setahun kedepan bisa membuat salah satu BUMD milik pemerintah kota ini lebih baik lagi dari sebelumnya. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








