Walikota Eva Sebut Kasat Pol PP Dicopot Karena Kesalahan Berkali-kali
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (23/2/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengklaim, pencopotan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Suhardi Syamsi dari jabatannya, karena telah melakukan kesalahan berkali-kali.
"Iya ada kesalahan, yang tidak perlu disampaikan, kan nggak mungkin kalau nggak ada salah kita berhentikan, kan gak mungkin," ujar Bunda Eva, saat dimintai keterangan, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, keputusan pencopotan itu juga diambil dengan pertimbangan yang matang, tidak asal memberhentikan dengan tiba-tiba.
Baca juga : Dicopot Sebagai Kasatpol PP Kota Balam, Suhardi Syamsi: Saya Tidak Tahu Alasannya Apa
"Bunda selalu ambil segala sesuatunya berkali-kali. Walaupun ini terjadi bunda masih maafkan, dan bunda bukan orang yang langsung gitu. Iya kesalahan berkali-kali," ungkapnya.
Saat ini jabatan Kasat Pol PP untuk sementara digantikan Plt Antoni Irawan, yang saat ini juga masih menjabat sebagai Camat Kedamaian.
Sementara, Suhardi Syamsi saat ini bertugas sebagai staf di Dinas Olah Raga (Dispora) Kota Bandar Lampung.
"Saya dipindahkan tugas sebagai staf di Dispora. Seperti pegawai baru masuk lah," kata Suhardi, saat dihubungi kupastuntas.co. (*)
Video KUPAS TV : LECEHKAN STAFF DESA, KADES DIANCAM 2 TAHUN PENJARA
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








