• Sabtu, 20 September 2025

Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita 4 Bidang Tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara Diatasnamakan Istrinya

Kamis, 24 Februari 2022 - 17.50 WIB
159

Plang KPK yang menyita tanah milik Akbar Mangkunegara di Kemiling Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga hasil korupsi, KPK sita 4 bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diatasnamakan istrinya.

Tim Jaksa KPK telah melakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Empat bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah dipasang plang pada Kamis (17/2/2022) berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pid.Sus/KPK/2022/PN.Tjk Tanggal 4 Februari 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan penyitaan tanah tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung.

"Sebagai barang bukti tambahan untuk itu KPK menyita aset berupa empat bidang tanah tersebut," katanya Kamis (24/2/2022).

Taufiq menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan jika terdakwa nantinya diputuskan bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

"Penyitaan sebagai bagian asset recovery dan untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti," ujarnya.

Taufiq menjelaskan penyitaan aset milik Akbar itu karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara.

"Penyitaan tersebut merujuk permintaan dari KPK kepada majelis hakim agar segera mengeluarkan surat perintah penyitaan," ujarnya.

Taufiq menambahkan empat bidang tanah yang dibeli oleh terdakwa diatasnamakan istrinya, Rahma Saputri.

Selanjutnya sidang kasus Akbar Tandaniria Mangkunegara akan digelar kembali Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)

Video KUPAS TV : HARGA KARET DI MESUJI MEROKET, DAYA BELI PETANI MELONJAK