Diduga Hasil Korupsi, KPK Sita 4 Bidang Tanah Akbar Tandaniria Mangkunegara Diatasnamakan Istrinya
Plang KPK yang menyita tanah milik Akbar Mangkunegara di Kemiling Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Diduga hasil korupsi, KPK sita 4
bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diatasnamakan istrinya.
Tim Jaksa KPK telah melakukan penyitaan aset berupa 4 bidang tanah
yang berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar
Lampung.
Empat bidang tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara sudah
dipasang plang pada Kamis (17/2/2022) berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Nomor: 2/Pen.Pid.Sus/KPK/2022/PN.Tjk
Tanggal 4 Februari 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan
penyitaan tanah tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Tanjungkarang, Lampung.
"Sebagai barang bukti tambahan untuk itu KPK menyita aset
berupa empat bidang tanah tersebut," katanya Kamis (24/2/2022).
Taufiq menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan jika terdakwa
nantinya diputuskan bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sesuai
putusan pengadilan.
"Penyitaan sebagai bagian asset recovery dan untuk memastikan
kecukupan pembayaran uang pengganti," ujarnya.
Taufiq menjelaskan penyitaan aset milik Akbar itu karena diduga
berasal dari hasil tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara.
"Penyitaan tersebut merujuk permintaan dari KPK kepada
majelis hakim agar segera mengeluarkan surat perintah penyitaan," ujarnya.
Taufiq menambahkan empat bidang tanah yang dibeli oleh terdakwa
diatasnamakan istrinya, Rahma Saputri.
Selanjutnya sidang kasus Akbar Tandaniria Mangkunegara akan digelar kembali Rabu (2/3/2022) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*)
Video KUPAS TV : HARGA KARET DI MESUJI MEROKET, DAYA BELI PETANI MELONJAK
Berita Lainnya
-
Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Jumat, 03 Juli 2026 -
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selasa, 30 Juni 2026








