Kantongi Beberapa Nama, Berikut Kriteria Gubernur Arinal untuk Pj Bupati

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (24/2/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengaku telah mengantongi beberapa nama yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi pejabat (Pj) bupati yang masa kepemimpinannya selesai pada tahun 2022.
"Di dadam hati nama-nama untuk Pj sudah ada, tetapi tidak elok kalau disebutkan sekarang. Ketika sudah ada surat keputusan dan waktunya sudah siap maka akan saya publish," kata Gubernur Arinal, saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, lantaran akan menjabat dalam waktu yang lama maka para pejabat eselon II Pemprov Lampung yang akan ditunjuk menjadi Pj kali ini harus memiliki wawasan yang luas. Mulai dari wawasan tentang politik, ekonomi hingga kesehatan.
"Pj bupati pertama harus menguasai bidang tugasnya. Kedua punya ilmu pengetahuan dalam politik, dalam ekonomi, kesehatan. Meski tidak sempurna, paling tidak dia bisa menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah," terangnya.
Pj bupati juga harus mampu mengelola dan mengusulkan anggaran demi kepentingan rakyat dan kemajuan daerah yang dipimpin dan mampu menggerakkan roda pemerintahan di daerah setempat.
"Para Pj ini harus cerdas dalam mengelola dan mengusulkan anggaran dan bisa mengelola kabupaten itu. Harus ada elektabilitas, komunikasi yang aktif terhadap masyarakat, harus ada kecerdasan di dalam anggaran," lanjutnya.
Adapun para pejabat yang akan dipilih untuk menjadi Pj bupati tersebut tidak terlepas dari mereka yang sudah memiliki rekam jejak serta pengalaman yang sama ditahun-tahun sebelumnya.
"Terpenting adalah tidak lepas dari track record karena ini punya tanggungjawab yang besar. Saya pilih bukan karena keinginan saya tetapi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah," terangnya.
Sementara Pengamat Hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman mengatakan, mekanisme pemilihan Pj kepala daerah telah tertuang didalam UU Pilkada.
"Kepala Daerah ini masuk kedalam pejabat politik, jadi wajar saja jika pemilihan didalamnya nanti akan ada syarat atau makna politik didalamnya," kata Rudy.
Menurutnya, Pj Kada ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Namun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki andil dan bisa merekomendasikan siapa saja yang akan dipilih menjadi Pj.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan pejabat yang memiliki kedekatan dengan gubernur atau yang sebelumnya pernah menjabat akan dipilih kembali," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini terdapat lima bupati yang masa jabatannya akan berakhir. Kelima daerah tersebut ialah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pringsewu, Mesuji, Lampung Barat dan Tulang Bawang.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh kupastuntas.co, beberapa pejabat eselon II Pemprov Lampung yang pernah menjabat sebagai Pj bupati ialah Kepala Bapeda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati Way Kanan.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sulpakar sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan. Inspektur Provinsi Lampung Fredy, sebagai Pjs Bupati Lampung Timur.
Kepala Bapenda Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah dan Kepala Dinas Perhubungan Bambang Sumbogo sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat. (*)
Video KUPAS TV : DPD PBB Lampung Bersama PMI Gelar Donor Darah
Berita Lainnya
-
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025