DPRD Minta Indomarco Tambah Suplai Minyak Goreng ke Retail
Anggota DPRD kota Bandar Lampung melakukan sidak ke gudang Indomarco Campang Raya, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Jumat (25/2/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Anggota DPRD kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Indomarco yang berlokasi di Jalan Tembesu Nomor 8, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Jumat (25/2/2022).
Sidak ini dilakukan untuk mengecek ketersediaan minyak goreng di gudang tersebut. Pasalnya hingga saat ini, masyarakat masih mengantri ke retail-retail untuk membeli bahan pokok tersebut.
Dari hasil tinjauan itu, DPRD meminta Indomarco mendistribusikan minyak goreng kemasan ke setiap retail di Bandar Lampung minimal sebanyak 5 karton/dus.
"Semenjak kelangkaan minyak Indomarco ini mengirimkan 3 karton per gerainya. Jadi kami dari DPRD meminta ditambah 2 karton lagi stoknya. Jadi 5 karton," kata anggota komisi l DPRD kota Bandar Lampung Nifsu Apriana.
Ia juga meminta didahulukan untuk didistribusikan ke Bandar Lampung, supaya masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh minyak goreng.
"Karenakan gudangnya ada di Bandar Lampung, tentu izinnya juga ada di kita. Masa iya tidak mau mendahulukan untuk daerahnya, kalau mereka tidak mau terpaksa izinnya juga tidak kita perpanjang nanti dan suruh pindah saja ke kabupaten lain," tegasnya.
Sementara, Wakil Kepala Gudang Indomarco, Suryono mengatakan, atas usulan dewan tersebut nanti pihaknya akan sampaikan ke kantor pusat yang ada di Jakarta.
"Walaupun gudangnya di Bandar Lampung, tapi kita akan sampaikan ke Jakarta karena kebijakan kesana," ujar Suryono.
Hal itu menurutnya, gudang di Campang Raya tersebut tidak hanya menyuplay gerai-gerai di Lampung, tapi mengcover Sumatra Bagian Selatan.
"Tapi kalau khusus di Bandar Lampung kita ada 106 toko yang disuplai oleh kita. Dan pertoko disuplai 3 karton sekali pengirimannya," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








