Danpuslatpur Mar 8 Teluk Ratai Gandeng PT Asia Makmur Gelar Bansos di Dua Kecamatan Bandar Lampung
Danpuslatpur Mar 8 Teluk Ratai, Mayor Marinir Piski Ade Putra bersama Direktur Utama PT Asia Makmur, Bapak Budi Setiawan saat memberikan tali asih kepada warga kurang mampu, Minggu (27/2/22). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini bahkan dunia, berpengaruh sampai ke sektor ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Atas hal itu Puslatpur Mar 8 Teluk Ratai bekerjasama dengan PT Asia Makmur memberikan bantuan langsung kepada warga kurang mampu dan dalam keadaan sakit di Desa Suka Menanti dan Desa Surabaya Bandar Lampung, Minggu (27/02/2022).
Pemberian Bantuan Sosial ini langsung, diberikan oleh Danpuslatpur Mar 8 Teluk Ratai, Mayor Marinir Piski Ade Putra bersama Direktur Utama PT Asia Makmur, Bapak Budi Setiawan kepada warga yang benar-benar sangat membutuhkan baik berupa Tali Asih, alat kesehatan seperti Kursi Roda bagi yang sakit dan sembako.
Direktur Utama PT Asia Makmur Budi Setiawan menyampaikan rasa terimakasih kepada keluarga besar Puslatpur Mar 8 Teluk Ratai yang sudah memberikan kesempatan untuk bekerjasama dalam memberikan bantuan langsung.
"Saat ini kita baru bisa memberikan Bansos di Dua Kecamatan di Kota Bandar Lampung yaitu Kelurahan Penengahan Raya, Kelurahan Suka Menanti dan Kelurahan Surabaya, semoga kedepannya kita dapat lanjutkan ke daerah lain", kata Budi Setiawan.
Disisi lain, Danpuslatpur Mar 8 Teluk Ratai juga menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada PT. Asia Makmur yang sudah berkenan membantu (Puslatpur Mar-8/TR) dalam menjalankan tugas.
Hal itu juga sesuai perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, supaya mampu bersinergi ke berbagai instansi dan seluruh lapisan masyarakat agar bisa membangun Pembinaan Potensi Maritim (Binpotmar).
"Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, Bangsa dan Negara atas seijinNya," ungkap Mayor Piski Ade Putra. (**)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








