Interval 3 Bulan dari Vaksin Kedua, Masyarakat Lambar Bisa Suntik Booster

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Kurniawan Widyatmoko. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Tidak perlu menunggu interval enam bulan, masyarakat di Lampung Barat yang interval vaksinasi dosis kedua nya sudah 3 bulan bisa mengikuti vaksinasi tahap ketiga (Booster).
Jarak pemberian vaksinasi covid-19 tahap ketiga (Booster) kembali di pangkas oleh Pemerintah Pusat, hal tersebut sebagai upaya percepatan vaksinasi khususnya tahap ketiga (Booster) bagi lansia.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat Kurniawan Widyatmoko mengatakan hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No:SR.02.06/ll/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.
Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa interval pemberian dosis lanjutan (Booster) bagi lansia (Usia >60 tahun) dan masyarakat umum perlu di sesuaikan menjadi tiga bulan setelah mendapat vaksin primer lengkap.
"Sehingga yang awal nya interval vaksinasi booster harus enam bulan dari penyuntikan dosisi kedua saat ini minimal interval penyuntikan vaksinasi booster minimal menjadi tiga bulan," ujar Widyatmoko Kurniawan, Senin (28/2/2022).
Wawan sapaan akrab Widyatmoko Kurniawan menambahkan interval vaksinasi minimal 3 bulan tersebut berlaku bagi lansia dan juga masyarakat umum yang bukan termasuk lansia.
"Sehingga bukan hanya lansia saja yang diperbolehkan untuk vaksinasi booster dengan interval 3 bulan, untuk masyarakat umum yang bukan lansia juga berlaku demikian," tambahnya.
Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Komitmen Lestarikan Tradisi Lewat Festival Sekala Bekhak XI
Jumat, 18 Juli 2025 -
Pemkab Lambar Bangun Laboratorium Kesehatan Masyarakat Senilai Rp 13,5 Miliar
Kamis, 17 Juli 2025 -
Realisasi Dana Bagi Hasil Naik 100 Persen, Wabup Mad Hasnurin Minta Pemdes Aktif Genjot PAD
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bupati Parosil Keluarkan Surat Edaran Larang PNS, TNI-Polri dan Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 16 Juli 2025