Lampung Tolak Impor Singkong dan Kopi
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi segera menyurati Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Luthfi untuk menolak singkong dan kopi impor masuk Provinsi Lampung.
"Saya tidak melarang impor, namun yang saya ingin jika memang nantinya akan impor kopi dan singkong, barangnya tidak boleh masuk ke Lampung," kata Arinal, pada Senin (28/2/2022).
Arinal menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah penghasil bahan pangan sektor pertanian, tak terkecuali komoditas singkong dan kopi.
"Ini juga sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilitas dan ekonomi kerakyatan. Karenanya dalam waktu dekat saya segera buat surat ke Mendag bahwa Lampung bukan menjadi tempat masuknya komoditi impor dua komoditas tersebut," ujar Arinal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengungkapkan surat penolakan kopi dan singkong impor masuk ke Lampung sedang diproses dan akan dikirimkan dalam waktu dekat.
"Pak Gubernur ingin menyurati Menteri Perdagangan terkait penolakan impor singkong dan kopi. Suratnya sedang dalam persiapan. Segera akan kami kirimkan," ujar Elvira.
Berdasarkan data dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, angka produksi singkong di Provinsi Lampung mencapai 6.683.758 ton dan menjadikan Lampung sebagai daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia dari total produksi di seluruh Indonesia yang menyentuh angka 19.341.233 ton.
Sementara untuk produksi kopi robusta di Provinsi Lampung sebanyak 118.043 ton dengan luas lahan mencapai 156.395 hektar. Produktivitas kopi robusta mencapai 838 kilogram per hektar. (*)
Video KUPAS TV : BANDAR Narkoba SASAR IBU RUMAH TANGGA
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








