PTM Terbatas di Lampung Dilaksanakan dengan Kapasitas 50 Persen

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/03/2022). Foto : Didit/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 14 kabupaten/kota
masuk dalam PPKM level 3, Pemberlakuan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
terbatas dilingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Lampung tetap
diberlakukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, PTM di Provinsi Lampung dapat dilakukan
dengan kapasitas 50 persen.
"Per tanggal 22 februari 2022 kami mengeluarkan
surat edaran yang ditujukan kepada walikota/bupati di Lampung kemudian kepala
kantor wilayah kementerian agama, dan kepala dinas pendidikan di seluruh
kabupaten/kota di Lampung. Kami menetapkan bahwa di Provinsi Lampung PTM dapat
dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas biasanya,"
katanya saat memberikan keterangan, pada Selasa (1/3/2022).
Sulpakar menjelaskan, pihaknya mengikuti Surat
Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran
di masa pandemi Covid-19.
"Artinya penyebaran Covid-19 itu meningkat, untuk
level 3 kita tetap mengacu kepada SKB 4 menteri, karena kita mengikuti apa yang
dikehendaki orang tua siswa bahwa PTM terbatas ini tetep dilakukan dengan
berbagai pembatasan diantaranya maksimal kapasitas 50 persen," jelasnya.
Sulpakar mengharapkan, kabupaten/kota berpacu pada SKB
4 Menteri dalam penerapan PTM terbatas di daerah masing-masing.
"Jadi kami harap untuk kabupaten/kota agar
melaksanakan PTM terbatas berdasarkan SKB 4 menteri. Kemudian capaian vaksinasi
bagi pendidik dan tenaga pendidik paling sedikit 40 persen, serta capaian
vaksin dosis kedua bagi lansia 10 persen," pungkasnya.
Sulpakar mengharapkan, penerapan kapasitas 50 persen
dalam PTM dapat diatur sedemikian rupa oleh satuan pendidik di kabupaten/kota
di Provinsi Lampung.
"Kita mengharapkan untuk satgas yang ada di sekolah juga memperketat protokol kesehatan, kemudian orang tua juga diperbolehkan memilih apabila belum mengizinkan anaknya ikut PTM dan diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA
Berita Lainnya
-
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025 -
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025 -
Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
Selasa, 16 September 2025 -
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025