• Minggu, 13 Juli 2025

PTM Terbatas di Lampung Dilaksanakan dengan Kapasitas 50 Persen

Selasa, 01 Maret 2022 - 14.44 WIB
503

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/03/2022). Foto : Didit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 14 kabupaten/kota masuk dalam PPKM level 3, Pemberlakuan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilingkup Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Lampung tetap diberlakukan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, PTM di Provinsi Lampung dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.

"Per tanggal 22 februari 2022 kami mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada walikota/bupati di Lampung kemudian kepala kantor wilayah kementerian agama, dan kepala dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Lampung. Kami menetapkan bahwa di Provinsi Lampung PTM dapat dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas biasanya," katanya saat memberikan keterangan, pada Selasa (1/3/2022).

Sulpakar menjelaskan, pihaknya mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

"Artinya penyebaran Covid-19 itu meningkat, untuk level 3 kita tetap mengacu kepada SKB 4 menteri, karena kita mengikuti apa yang dikehendaki orang tua siswa bahwa PTM terbatas ini tetep dilakukan dengan berbagai pembatasan diantaranya maksimal kapasitas 50 persen," jelasnya.

Sulpakar mengharapkan, kabupaten/kota berpacu pada SKB 4 Menteri dalam penerapan PTM terbatas di daerah masing-masing.

"Jadi kami harap untuk kabupaten/kota agar melaksanakan PTM terbatas berdasarkan SKB 4 menteri. Kemudian capaian vaksinasi bagi pendidik dan tenaga pendidik paling sedikit 40 persen, serta capaian vaksin dosis kedua bagi lansia 10 persen," pungkasnya.

Sulpakar mengharapkan, penerapan kapasitas 50 persen dalam PTM dapat diatur sedemikian rupa oleh satuan pendidik di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

"Kita mengharapkan untuk satgas yang ada di sekolah juga memperketat protokol kesehatan, kemudian orang tua juga diperbolehkan memilih apabila belum mengizinkan anaknya ikut PTM dan diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : HANYA 2 MENIT, MALING SIKAT MOTOR PENDETA DI HALAMAN GEREJA


Editor :