• Selasa, 16 September 2025

Dalam Sidang Akbar Tandaniria, Bachtiar Basri Disebut Dapat Proyek Rp10 Miliar

Rabu, 02 Maret 2022 - 16.47 WIB
245

Akbar Tandaniria Mangkunegara saat diperiksa dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tanjungkarang secara virtual, Rabu (2/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri disebut Akbar Tandaniria Mangkunegara mendapat jatah proyek Rp 10 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara saat diperiksa dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022).

Saat persidangan, Akbar menjelaskan waktu itu mantan Wagub Lampung, Bachtiar Basri menghubungi Agung melalui sambungan telepon.

Pada percakapan tersebut, terungkap bahwa Mantan Wagub Lampung, Bachtiar Basri meminta kegiatan ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

"Dari keterangan kakak saya (Agung) pak wagub menelpon minta kegiatan," ucap Akbar secara virtual.

Akbar menjelaskan Bachtiar meminta kegiatan di Pemkab Lampung Utara dengan pagu anggaran Rp 15 Miliar.

Namun saat itu, Agung hanya memberikan jatah proyek ke Bachtiar Basri senilai Rp 10 miliar.

"Mintanya Rp 15 miliar, tapi dikasih nya cuma Rp 10 miliar jatah proyek," kata Akbar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Ikhsan Fernandi menjelaskan keterangan antara Akbar dan Bachtiar ada perbedaan saat menjadi saksi dalam persidangan.

Sebelumnya pas persidangan dimana Bachtiar Basri sebagai saksi membenarkan dirinya menerima uang dari Agung. Tapi bukan karena permintaan, melainkan diberi. 

"Perbedaannya hanya diberi atau Bachtiar meminta," kata Ikhsan.

Di tengah persidangan, Akbar Tandaniria Mangkunegara menangis dan mengakui dirinya bersalah serta memohon untuk diberikan keringanan.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya yang mulia, saya salah dan menyesal yang mulia," kata Akbar.

Akbar memohon dan minta maaf kepada jaksa, majelis hakim beserta anak istrinya karena tidak memberikan contoh yang baik.

"Saya mohon kepada jaksa penuntut umum untuk memberikan keringanan karena saya harus menafkahi anak dan istri saya. Saya sudah berusaha koperatif dengan mengembalikan kerugian negara," tutupnya. 

Setelah itu, Sidang dibuka kembali pada Rabu (16/3/2022). (*)

Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ

Editor :