• Minggu, 21 September 2025

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Akbar Tandaniria Mangkunegara Akui Beli Tanah di Kemiling Pakai Uang Fee Proyek

Rabu, 02 Maret 2022 - 15.19 WIB
278

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi dinas PUPR Lampura yang menyeret nama adik mantan bupati Lampura, Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022). Foto: Didik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung nonaktif mengaku membeli tanah di Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung menggunakan uang dari fee proyek dan tabungan.

Hal itu diungkapkan Akbar Tandaniria saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (2/3/2022).

Dalam persidangan, pihak-pihak yang meminta keterangan Akbar Tandaniria yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara itu diantaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim.

Akbar mengakui membeli tanah seluas 3.000 meter tersebut dari Lisnawati yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan Supriyadi, seorang ojek online yang merupakan suami istri.

"Transaksi jual belinya pada saat tahun berapa?," tanya JPU KPK, Taufiq Ibnugroho.

"Tahun 2017 dan 2018 dengan tanah atas nama Lisnawati dan Alia Mukri (anak Lisnawati) pak jaksa," jawab Akbar.

"Uangnya apakah dari uang anda pribadi?," tanya JPU lagi.

"Sebagian dari hasil fee proyek dan dari uang tabungan saya bersama istri pak jaksa," ungkap Akbar.

Kemudian saat JPU menanyakan apakah selanjutnya sertifikat tanah tersebut diatasnamakan Rahma Saputri, Akbar dengan tegas membenarkan hal itu.

“Benar pak jaksa, Rahma Saputri adalah istri saya," jawabnya.

Saat ditanya terkait pekerjaan Rahma Saputri, Akbar mengaku jika istrinya saat itu bekerja sebagai staf di Dinas Keuangan Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

"Sebagai PNS di dinas keuangan Pemkot Bandar Lampung pak jaksa," ujar Akbar.

Lalu saat ditanya apakah pada saat itu mempunyai penghasilan lain, dengan tegas mengungkapkan jika dirinya diberi tanggungjawab oleh orang tuanya mengelola gedung Graha Mandala Alam dengan pemasukan Rp25 juta per bulan.

"Selain itu ada juga pemasukan dari lahan perkebunan kecil-kecilan," kata Akbar.

"Apakah istri terdakwa (Rahma Safitri) juga ada penghasilan tambahan selain dari PNS di dinas keuangan?," tanya JPU.

"Tidak ada pak Jaksa," jawab Akbar. (*)

Video KUPAS TV : DUGAAN PUNGLI DI KAMPUS UIN RADEN INTAN, MAHASISWA GELAR AKSI


Editor :