• Minggu, 13 Juli 2025

Hari Pertama Usai WFH, PA Tanjung Karang Terima 12 Perkara Perceraian

Rabu, 02 Maret 2022 - 09.52 WIB
135

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang, Muhammad Djulizar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022). Foto : Didik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Usai tutup selama dua pekan dengan menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Pengadilan Agama Tanjung Karang menerima 12 pengajuan kasus perceraian di hari pertama dibukanya pelayanan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungkarang, Muhammad Djulizar mengatakan, sebanyak 12 perkara tersebut diterima di hari pertama buka usai lockdown pada Selasa (1/3/2022).

"Kita kemarin WFH dari tanggal 16 Januari dan baru buka kemarin. Jadi lumayan padat karena hari pertama," kata Djulizar, saat ditemui kupastuntas.co di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).

Adapun 12 perkara tersebut dengan rincian jenis perkara cerai gugat (dari pihak istri) sebanyak 10 kasus, dan cerai talak (dari pihak suami) dua kasus.

"Sebenarnya kita kemarin terima 15 pengaduan, 12 diantaranya perkara perceraian, sedangkan tiga perkara kasus lain di luar kasus perceraian," ungkapnya.

Djulizar menjelaskan, Pengadilan Agama Tanjung Karang dilakukan lockdown selama dua pekan dikarenakan sebelumnya ada 30 orang di lingkup Pengadilan Agama yang terpapar Covid-19.

"30 orang terpapar, diantaranya 25 pegawai dan lima orang merupakan orang yang sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) disini," lanjutnya.

Djulizar memastikan jika dari 30 orang terpapar tersebut saat ini dalam kondisi sehat dan non reaktif Covid-19.

"Hari ini sudah sehat semua dan sudah beraktivitas lagi seperti sebelumnya," ujarnya.

Salah satu security di kantor pengadilan agama mengaku, pihaknya terus memantau para pengunjung yang datang dengan imbauan tetap menerapkan Prokes.

"Selalu kita imbau untuk jaga jarak dan selalu pakai masker. Kita juga selalu aktif menyemprot disinfektan di dalam kantor maupun di sekitaran kantor," terangnya. (*)

Video KUPAS TV : BEDAIN SNEAKERS ORIGINAL dan PALSU/KW - Owner Werken Store



Editor :