Samsat di Lambar Besok Libur, Bagaimana Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo?

Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah
XlV Lampung Barat pada Kamis (3/03/2022) besok akan di liburkan.
Hal tersebut menyusul
adanya libur Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Dan berdasarkan
Surat Edaran (SE) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung
No:970/0387/Vl.03/02/2022.
Hal tersebut juga
berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia
No:963 Tahun 2021, No:3 Tahun 2021, No:4 Tahun 2021 tentang hari libur nasional
dan cuti bersama tahun 2022.
Kepala UPTD
Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat, Desilia Putri mengatakan pada
SE tersebut di jelaskan bahwa pada tanggal 3/03/2022 seluruh kantor bersama
samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan PKB dan BBNKB.
Terhadap kendaraan
bermotor yang masa berlaku PKB dan BBNKB nya jatuh tempo pada tanggal tersebut
diberikan waktu toleransi pembayaran pada tanggal berikutnya yaitu 4/03/2022,
dan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
"Jadi untuk kendaraan
yang pembayaran PKB dan BBNKB nya jatuh tempo besok tidak akan di kenakan
denda, dan tetap bisa membayar PKB dan BBNKB keesokan harinya pada saat
pelayanan kembali di buka," ujar Desi, Rabu (2/03/2022).
Sehingga Desi
mengatakan bagi masyarakat yang pembayaran PKB dan BBNKB nya jatuh tempo besok
agar tidak khawatir karena sudah ada kebijkan dari pemerintah terkait hal
tersebut.
"Sehingga bisa di sampaikan ke masyarakat bahwa pelayanan akan kembali di buka seperti biasanya pada jumat (4/03/2022)," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GURU HONOR NYAMBI KERJA DI RUMAH MAKAN
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Bangun Laboratorium Kesehatan Masyarakat Senilai Rp 13,5 Miliar
Kamis, 17 Juli 2025 -
Realisasi Dana Bagi Hasil Naik 100 Persen, Wabup Mad Hasnurin Minta Pemdes Aktif Genjot PAD
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bupati Parosil Keluarkan Surat Edaran Larang PNS, TNI-Polri dan Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kerjakan Proyek 5 Miliar, Alamat Kantor CV Bukit Pesagi Diduga Fiktif
Rabu, 16 Juli 2025