Sudah Periksa 37 Saksi, Kejati Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto : Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah 37 saksi yang diperiksa oleh Kejati Lampung terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung, namun belum ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Kali ini, saksi yang diperiksa yaitu Endang selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa terkait membantu Bendahara KONI Lampung Tahun anggaran 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu (2/3/2022).
Made menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ucapnya.
Made menambahkan terkait penetapan tersangka masih belum bisa ditentukan karena masih dibutuhkan bukti-bukti yang kuat.
"Nanti akan kita pers conference jika sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Kupastuntas.co, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah memeriksa total sekitar 37 saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa itu yakni dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)
Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ
Berita Lainnya
-
Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Curanmor Beraksi di 7 Lokasi Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025 -
Lampung Raih Tiga Emas Kejurnas Sambo di Padang
Minggu, 13 Juli 2025 -
Kasus Pencurian Motor, Polda Sebut Korban Mutia Luka Akibat Jatuh
Minggu, 13 Juli 2025 -
Terekam CCTV, Detik-detik Pencuri Motor Todongkan Senpi ke Pedagang Kue di Bandar Lampung
Minggu, 13 Juli 2025