Bioskop Diizinkan Buka, Walikota Eva: Dengan Surat Perjanjian
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan keterangan saat meninjau Vaksinasi di halaman kantor Pemkot, Kamis (3/3/2022). Foto: Didik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu tempat hiburan di Kota Bandar Lampung yakni Bioskop saat ini sudah diperbolehkan beroperasi.
Terkait hal itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menegaskan bahwa bioskop boleh beroperasi dengan syarat sudah membuat surat pernyataan atau perjanjian.
"InsyaAllah sudah, tapi mereka pihak pengelola sudah membuat surat perjanjian terkait penerapan protokol kesehatan," kata Bunda Eva, saat dimintai keterangan di halaman kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (3/3/2022).
Selain itu, di bioskop tersebut juga akan ditempatkan Satgat Covid-19 dan tenaga kesehatan untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan.
"Nanti akan ada Satgas guna mengawasi. Juga ada tenaga kesehatan karena nantinya juga ada tes antigen di bioskop tersebut," lanjutnya.
Bunda Eva juga berpesan jika protokol kesehatan harus diterapkan bukan hanya di bioskop saja, namun juga di tempat usaha lainnya.
Sementara guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung, Pemkot Bandar Lampung kembali menggelar Vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster atau ke tiga dan pembagian minyak goreng gratis.
Vaksinasi tersebut digelar di empat titik, diantaranya duhalaman Masjid Al-Furqon, halaman Kantor Pemkot, halaman Parkir Disduk Capil dan halaman Parkir Dinas Kominfo.
"Alhamdulillah vaksinasi lancar dan target kita hari ini 10.000 IsyaAllah kelar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








