Herman HN Tegaskan Sumarna Sebagai Ketua DPW Kesti TTKKDH Lampung Adalah Ilegal
Herman HN saat menunjukan surat audensi Sumarna untuk melakukan pertemuan dengan Kapolda Lampung mengataskan nama ketua DPW Kesti TTKDH, Kamis (3/3/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembina Yayasan Kebudayaan Seni Silat dan Tari (Kesti) Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) Bandar Lampung, Sumarna, dinilai menyalahi aturan. Sebab, Sumarna mengaku sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesti TTKKDH Lampung.
Ketua Kesti TTKKDH Lampung, Herman HN, mengatakan tindakan Sumarna illegal. Herman HN mengetahui hal itu setelah Sumarna mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung untuk menggelar audiensi dalam rangka pembentukan Kesti TTKKDH di 15 kabupaten/kota atas nama dirinya sebagai Ketua DPW Kesti TTKKDH Lampung.
Padahal, lanjut Herman, Sumarna hanya salah satu anggota Kesti TTKKHD yang diberikan amanah oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kesti TTKKDH sebagai pembina Kesti TTKKDH Bandar Lampung sesuai nomor surat 043/A/Kesti TTKKDH/X/2021.
"Ketua Yayasan Kesti TTKKDH di Provinsi Lampung sejak 2006 hingga Juli 2022 mendatang adalah saya sendiri, dan itu sah. Sementara Sumarna ini ilegal," tegas Herman, Kamis (3/3/2022).
"Ini kan nggak benar, Sumarna ini hanya pengacau yang mengaku sebagai ketua. Maka per tanggal 27 Februari kemarin DPP Langsung mencabut mandat sebagai pembina itu," imbuhnya.
Oleh karenanya, mantan Walikota Bandar Lampung itu memastikan pembentukan Kesti TTKKDH di kabupaten kota oleh Sumarna otomatis batal.
"Karena pembentukan itu menyalahi aturan dan ilegal, karena dia tidak ada hak untuk membentuk Kesti TTKKDH," tandasnya.
Herman pun akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolda Lampung bahwa Sumarna bukanlah Ketua Yayasan DPW Kesti TTKKDH Lampung.
"Karena saya masih sebagai ketua yang sah. Sementara Sumarna ini tidak, hanya membohongi Kapolda dan Kesti TTKKDH di daerah. Kalau ini dilaporkan, bisa sebagai pembohongan publik," pungkasnya.
Sumarna sendiri menilai pencabutan surat tugas dirinya sebagai pembina di daerah Bandar Lampung itu merupakan hal biasa dan tidak masalah.
"Kalau jadi ketua mah belum," katanya saat dikonfirmasi perihal tersebut.
Sumarna juga mengungkapkan, terkait dengan surat yang ditujukan ke Kapolda Lampung, itu merupakan pertemuan internal dan tidak diekspos.
"Jadi itu salah paham saja sebenarnya, karena saya kenal baik juga sama pak Herman HN," ujar dia.(*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








