Terkait Dana kompensasi PT Bukit Asam, Walikota Eva: Segera Kita Diskusikan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait dana kompensasi PT Bukit Asam (BA), Walikota Bandar Lampung memastikan jika belum ada respon dari pihak PT.
"Belum ada. Ini kita hanya koreksi saja, karena kalo koreksi wajar kalo pihak dari BPKAD memberi keterangan seperti apa," kata Bunda Eva , saat memberikan keterangan, Kamis (3/3/2022).
Bunda Eva juga menjelaskan jika mungkin dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak PT Bukit Asam.
"Nanti mungkin kita akan duduk diskusi bersama dengan mereka bagaimana baiknya seperti apa," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan jika PT BA juga sudah banyak membantu dalam pembangunan kota Bandar Lampung.
Namun jika memang dana kompensasi itu ada tambahnya, nantinya dana tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat dan pembangunan kota Bandar Lampung.
"Ada untuk bantu Masyarakat, ada untuk pembangunan drainase, Billing, ada juga membantu UKM. Apalagi untuk menggelar vaksinasi juga kan," terangnya.
Kalau masalah kesehatan lanjutnya, peran BA di Bandar Lampung sudah tidak diragukan lagi terkait Vaksinasi, Satgas Covid-19 dan juga operasi yustisi, dan Walikota mengapresiasi hal tersebut.
"Masalah kesehatan dan UKM sudah tidak diragukan lagi. Saat ini kita fokus untuk mempercantik Kota Bandar Lampung," pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), M. Ramdhan, mengharap kompensasi dari PT Bukit Asam untuk pelaksanaan pembangunan di Bandar Lampung.
“Dana kompensasi itu selama ini tidak ada. Adanya yang saya tahu bantuan itu berupa barang dari corporate social responsibility (CSR) PT BA,” kata Ramdhan, saat memberikan keterangan pada Rabu (2/3/2022).
Ia juga menilai memang sudah sewajarnya jika PT BA memberikan bantuan dana ke Pemkot, karena kereta Batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) melintas di wilayah Bandar Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








